Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2021 19:18
Jakarta: Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial divonis dua tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Syahrial terbukti memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan putusan, Senin, 20 September 2021.
 
Penahanan Syahrial akan dilanjutkan. Hukumannya dipotong dengan lama masa tahanan saat penyidikan dan menjadi terdakwa.

Baca: Saksi Sebut Robin Bahas Kasus di Save House
 
Hakim juga menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Syahrial. Permintaan itu tidak bisa dikabulkan karena Syahrial aktor pertama dalam rasuah ini.
 
Hukuman Syahrial diperberat karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hukumannya diringankan karena bersikap baik selama persidangan.
 
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Lubis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan