Jakarta: Polisi menetapkan sopir truk, CS, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, di KM 13.400 Tol Cikampek. CS dianggap bersalah karena memepet serta menabrak Iptu Dwi Setiawan.
"Pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021.
Menurut dia, CS kendapatan menerima telepon dari seseorang saat mengemudi. Hal itu yang membuat CS tidak konsentrasi hingga memepet Iptu Dwi Setiawan.
Baca: Anggota Patwal Polda Metro Tewas Terlindas Truk, Simak Fakta-faktanya
"Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," ungkap Sambodo.
Sambodo menyebutkan CS sudah ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ujar Sambodo.
Kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis, 28 Oktober 2021. Iptu Dwi tengah mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Iptu Dwi meminta truk yang dikemudikan CS masuk jalur kiri dari semula berada di jalur kanan. Sopir truk kaget dan membanting setir ke kanan. Iptu Dwi terpepet ke pembatas jalan yang berada di tengah jalan tol.
"Saat terpepet motor sempat naik ke truk itu, jatuh, dan masuk kolongnya. Korban mengalami luka pada bagian kepala," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis, 28 Oktober 2021.
Iptu Dwi tewas di tempat. Anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Polda Metro Jaya itu dimakamkan di Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 28 Oktober 2021.
Jakarta: Polisi menetapkan sopir truk, CS, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan anggota Patroli dan Pengawalan (
Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, di KM 13.400 Tol Cikampek. CS dianggap bersalah karena memepet serta
menabrak Iptu Dwi Setiawan.
"Pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021.
Menurut dia, CS kendapatan menerima telepon dari seseorang saat mengemudi. Hal itu yang membuat CS tidak konsentrasi hingga memepet Iptu Dwi Setiawan.
Baca:
Anggota Patwal Polda Metro Tewas Terlindas Truk, Simak Fakta-faktanya
"Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," ungkap Sambodo.
Sambodo menyebutkan CS sudah ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ujar Sambodo.
Kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis, 28 Oktober 2021. Iptu Dwi tengah mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Iptu Dwi meminta truk yang dikemudikan CS masuk jalur kiri dari semula berada di jalur kanan. Sopir truk kaget dan membanting setir ke kanan. Iptu Dwi terpepet ke pembatas jalan yang berada di tengah jalan tol.
"Saat terpepet motor sempat naik ke truk itu, jatuh, dan masuk kolongnya. Korban mengalami luka pada bagian kepala," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis, 28 Oktober 2021.
Iptu Dwi tewas di tempat. Anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Polda Metro Jaya itu dimakamkan di Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 28 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)