medcom.id, Jakarta: Polisi sudah memeriksa 23 orang terkait kasus ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang. Dua di antaranya merupakan petinggi pabrik sekaligus tersangka yang sudah ditahan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, pada mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 31 Oktober 2017.
Argo mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain karyawan dan korban yang masih hidup. Polisi juga memeriksa orang-orang di sekitar lokasi yang dianggap mengetahui kejadian.
"Jadi 21 saksi dan 2 orang tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap dia.
Polisi tengah menyusun daftar saksi lain yang bakal diperiksa. Jika memang diperlukan, para saksi bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait kejadian itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni bos PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.
Indra dan Andria sudah ditahan. Sedangkan, Subarga, masih belum diketahui keberadannya.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, Andria dan Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
medcom.id, Jakarta: Polisi sudah memeriksa 23 orang terkait kasus ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang. Dua di antaranya merupakan petinggi pabrik sekaligus tersangka yang sudah ditahan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, pada mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 31 Oktober 2017.
Argo mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain karyawan dan korban yang masih hidup. Polisi juga memeriksa orang-orang di sekitar lokasi yang dianggap mengetahui kejadian.
"Jadi 21 saksi dan 2 orang tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap dia.
Polisi tengah menyusun daftar saksi lain yang bakal diperiksa. Jika memang diperlukan, para saksi bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait kejadian itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni bos PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.
Indra dan Andria sudah ditahan. Sedangkan, Subarga, masih belum diketahui keberadannya.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, Andria dan Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)