Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Eks Irjen Kemendes belum Mengabari Anak Soal Penahanan

Damar Iradat • 18 Oktober 2017 18:55
medcom.id, Jakarta: Mantan Irjen Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito mengaku tak kuat menahan rindu dengan keluarganya. Apalagi, ia belum memberitahu anaknya perihal penahanannya. 
 
"Izinkan saya menyampaikan kerinduan saya pada istri dan anak saya tercinta yang Mulia. Saya sangat sedih, karena anak saya sampai saat ini belum mendapat informasi kalau saya ditahan KPK," kata Sugito sambil menangis membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.
 
Ia mengaku sering menangis selama berada di tahanan. Sebab, ia tak bisa melakukan banyak hal di ruang yang sangat terbatas.

(Baca juga: Eks Irjen Kemendes Didesak Menyuap Auditor BPK)
 
Sugito juga meminta, kalau pada akhirnya ia dipenjara, hakim memindahkannya ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sebab, letaknya tak jauh dari rumah. 
 
Sebelumnya, Sugito dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo itu. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan