Bandung: Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat divonis penjara lima tahun dan enam bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 22 Januari 2017. Yayat diketahui tersandung kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gede Bandung.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kurungan selama lima tahun dan enam bulan penjara, " ungkap Fuad membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan Yayat tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga," bebernya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu. Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami menyatakan, pikir - pikir dahulu yang mulia," ujar Junaidi, penasehat hukum terdakwa.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi Jabar, menuntut Yayat delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurang.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap ketika terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015.
Selanjutnya, penyelidikan dilakukan Bareskrim Mabes Polri yang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion tersebut, antara lain ketidaksesuaian spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kasus tersebut juga telah disidik sejak 2015 lalu oleh Bareskrim Polri, dengan nilai proyek Rp545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009-2013. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi).
Bandung: Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat divonis penjara lima tahun dan enam bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 22 Januari 2017. Yayat diketahui tersandung kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gede Bandung.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kurungan selama lima tahun dan enam bulan penjara, " ungkap Fuad membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan Yayat tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga," bebernya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu. Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami menyatakan, pikir - pikir dahulu yang mulia," ujar Junaidi, penasehat hukum terdakwa.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi Jabar, menuntut Yayat delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurang.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap ketika terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015.
Selanjutnya, penyelidikan dilakukan Bareskrim Mabes Polri yang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion tersebut, antara lain ketidaksesuaian spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kasus tersebut juga telah disidik sejak 2015 lalu oleh Bareskrim Polri, dengan nilai proyek Rp545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009-2013. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)