Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Din Syamsudin Ajak MK Diskusi Soal Kepercayaan

Dhaifurrakhman Abas • 23 November 2017 04:06
Jakarta: Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) ingin mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) berdialog mengenai tafsir aliran kepercayaan. Ketua Wantim MUI, Din Syamsudin menyebut putusan MK soal kepercayaan berpotensi menimbulkan konflik. Din juga khawatir putusan MK soal kepercayaan ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. 
 
"Mari kita beradu argumen. Mari bongkar, bagimana dulu risalah pembahasan PPKI dan BPUPKI ketika membahas UUD itu. Apakah kepercayaannya itu adalah aliran kepercayaan ataukah kepercayaan dalam agama," kata Din Gedung MUI, Jakarta, Rabu 22 November 2017.
 
Menurut Din, putusan MK sangat kontroversial. Ia juga merasa kurang ada dialog terbuka sebelum hakim MK mengetuk palu terkait diakuinya kepercayaan. "Coba tanya ke sana (MK). Yang ditakutkan nanti ada tafsir baru terhadap pancasila. Terhadap ketuhanan yang maha esa. Ini berbahaya,"

Din menilai terlalu terburu-buru. Ia juga menyatakan MK minim melibatkan sejumlah elemen umat muslim, misalnya, MUI, dan organisasi keagamaan Islam lainnya. Dialog terbuka dengan banyak pihak dirasa perlu. Sebab, kata dia, kebijakan soal aliran kepercayaan itu, menyangkut permasalahan agama. 
 
Artinya, kata dia, sebagai majelis keagamaan, MUI beserta badan agama terkait, sepatutnya diundang dalam penyelenggaraan putusan tersebut. "Tentang kepercayaan itu berhubungan dengan umat islam dan ormas islam. Seyogyanya juga diminta pandangannya. kenapa diam-diam dan (MUI) tidak diundang?" ujarnya.
 
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini menjadikan penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan