Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,. ANT/ Reviyanto
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,. ANT/ Reviyanto

KPK Tahan Bupati Jombang

Damar Iradat • 04 Februari 2018 20:18
Jakarta: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya langsung ditahan di dua lapas terpisah. 
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Nyono bakal ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Inna ditahan di rumah tahanan KPK. 
 
"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2018. 

Nyono keluar KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu sempat berbicara kepada pewarta terkait kasus yang membelitnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
 
KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
 
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
 
Inna diduga mengumpulkan uang tersebut dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Inna, dan lima persen untuk Nyono.
 
Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.
 
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
 
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>