Jakarta: Berkas penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan tersangka dan bukti ke jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.
"Untuk dugaan suap pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2015-2018 atas nama Terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2020.
Supriyono dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Supriyono bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dan akan melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya," tutur Ali.
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (kanan). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar pada periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korup
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Jakarta: Berkas penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan tersangka dan bukti ke jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.
"Untuk dugaan suap pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2015-2018 atas nama Terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2020.
Supriyono dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Supriyono bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dan akan melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya," tutur Ali.
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (kanan). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar pada periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korup
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)