"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam tas Reza Artamevia. Barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," jelasnya.
Baca: Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba
Lebih lanjut, penggunaan barang haram itu diperkuat dari hasil tes urine. Sedangkan dua rekannya yang ikut ditangkap di tempat kejadian diketahui negatif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine (RA) positif anfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.
Atas perbuatanya Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
(SUR)