Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

MA: Putusan Hakim Tipikor Harus Proporsional

Media Indonesia.com • 03 Agustus 2020 04:44
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Regulasi tersebut memberi kepastian dan proporsionalisasi pemidananaan dalam pengadilan tindak pidana korupsi.
 
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut aturan itu membuat hakim menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.  "Pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” kata Andi ketika dihubungi, Minggu, 3 Agustus 2020.
 
Hakim pengadilan tipikor, kata dia, akan lebih akuntabel mengambil keputusan. Sebab dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan nilai kerugian minimal Rp100 miliar akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. 

Andi menjelaskan, penerbitan Perma dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara di Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mereka bis memutus hal tersebut tanpa kehilangan independesinya. 
 
Menurut Andi, Perma tersebut dirumuskan hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja). Perumusan sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. 
 
Pokja ini merupakan bentuk kerja sama dengan Tim Peneliti MaPPI - FHUI. Pokja MA dan Tim MaPPI telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
 
(Emir Chairullah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan