Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. DOK Kemenkumham
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. DOK Kemenkumham

Aset Pembobol BNI Diburu ke Berbagai Negara

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2020 15:46
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan bakal melacak keberadaan aset milik tersangka pembobol PT BNI (Persero), Maria Pauline Lumowa. Pelacakan dilakukan guna memulihkan aset milik bank pelat merah tersebut yang dikuras hingga Rp1,7 triliun.
 
"Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Upaya pengembalian aset akan dilakukan seiring proses hukum Maria di Indonesia. Ia menyebut proses pengembalian aset yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan penegak hukum lainnya membutuhkan waktu.

Baca: Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
 
Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria dari Serbia membawa 'angin segar' dalam mengejar buron di luar negeri. Ia menyebut pelaku tindak pidana tak akan dibiarkan lepas dari jerat hukum.
 
"Sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari. Tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita," tegas Yasonna.
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia. Butuh hampir satu tahun bagi Indonesia mengurus upaya ekstradisi buronan 17 tahun itu.
 
Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan