Jakarta: Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang pegawai Starbucks. Aksi pegawai itu terekam gawai dan videonya viral di media sosial.
"Ya kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Yusri mengimbau pengunjung Starbucks yang menjadi korban melaporkan kasus pelecehan seksual itu kepada polisi. Sebab, polisi ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut.
"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi. Kita akan tindak lanjuti," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan perekam dan pelaku penyebar video itu juga bisa terancam hukuman pidana. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar akan kita kena kan juga pasal (pada) UU ITE," kata Yusri.
Aksi pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung tersebar di media sosial. Video itu pertama kali diduga disebarkan oleh pegawai Starbucks lainnya. Dalam video terlihat seorang pria memperbesar objek tangkapan kamera tersembunyi atau closed-circuit television (CCTV) dan memfokuskan pada payudara pengunjung tersebut.
Jakarta: Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang pegawai Starbucks. Aksi pegawai itu terekam gawai dan videonya viral di media sosial.
"Ya kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Yusri mengimbau pengunjung Starbucks yang menjadi korban melaporkan kasus pelecehan seksual itu kepada polisi. Sebab, polisi ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut.
"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi. Kita akan tindak lanjuti," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan perekam dan pelaku penyebar video itu juga bisa terancam hukuman pidana. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar akan kita kena kan juga pasal (pada) UU ITE," kata Yusri.
Aksi pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung tersebar di media sosial. Video itu pertama kali diduga disebarkan oleh pegawai Starbucks lainnya. Dalam video terlihat seorang pria memperbesar objek tangkapan kamera tersembunyi atau
closed-circuit television (CCTV) dan memfokuskan pada payudara pengunjung tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)