Jakarta: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) dinyatakan bebas dari virus korona (covid-19). Hasil rapid test (tes cepat) dan swab test Maria telah keluar.
"MPL sudah diperiksa baik rapid test maupun swab test dan tadi pagi keluar hasilnya negatif," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
Hasil swab test sangat dibutuhkan kepolisian. Pasalnya, polisi belum mengetahui kondisi kesehatan warga Belanda tersebut sejak diekstradisi dari Serbia .
"Karena sudah negatif kita bisa melakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Listyo.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menelusuri aset Maria. Polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi dari terpidana kasus pembobolan BNI. Keterangan 11 saksi diperlukan untuk mengetahui peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan BNI tersebut.
"Sementara Maria meminta didampingi oleh penasihat hukum," ujar Listyo.
Polisi juga mengirimkan surat atas penangkapan Maria ke Kedutaan Besar Belanda. Polisi juga meminta penasihat hukum ke Keduataan Besar Belanda untuk Maria sesuai permintaan tersangka.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Jakarta: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) dinyatakan bebas dari virus korona (covid-19). Hasil
rapid test (tes cepat) dan
swab test Maria telah keluar.
"MPL sudah diperiksa baik
rapid test maupun swab test dan tadi pagi keluar hasilnya negatif," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
Hasil
swab test sangat dibutuhkan kepolisian. Pasalnya, polisi belum mengetahui kondisi kesehatan warga Belanda tersebut sejak diekstradisi dari Serbia .
"Karena sudah negatif kita bisa melakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Listyo.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menelusuri aset Maria. Polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi dari terpidana kasus pembobolan BNI. Keterangan 11 saksi diperlukan untuk mengetahui peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan BNI tersebut.
"Sementara Maria meminta didampingi oleh penasihat hukum," ujar Listyo.
Polisi juga mengirimkan surat atas penangkapan Maria ke Kedutaan Besar Belanda. Polisi juga meminta penasihat hukum ke Keduataan Besar Belanda untuk Maria sesuai permintaan tersangka.
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)