Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak hadir dalam persidangan peninjauan kembali (PK). Djoko dikabarkan sakit.
"Kita ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Andi mengaku tidak mengetahui pasti sakit yang diderita kliennya. Dia menyebut surat dari dokter menyatakan Djoko tidak enak badan.
Dia juga tidak mengetahui keberadaan Djoko. Andi mengaku mengetahui rencana kedatangan Djoko dari Papua Nugini lewat pemberitaan di media masa.
"Saya tidak tahu di Jakarta atau di tempat lain. Karena saya komunikasi via Whatsapp saja," tutur dia.
Andi berjanji mengupayakan kehadiran Djoko dalam persidangan selanjutnya. Sidang dijadwalkan kembali digelar Senin, 6 Juli 2020.
"Kalau syarat kehadirankan syarat formil dari undang-undang, kita upayakan hadir," tutur dia.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri ke Papua Nugini. Djoko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung.
PN Jaksel memvonis bebas Djoko pada Oktober 2008. Kejasaan Agung kemudian melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
MA menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan ke negara.
Djoko melarikan diri ke Papua Nugni pada 2009. Ia juga dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Polri ikut memburu Djoko dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara.
Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak hadir dalam persidangan peninjauan kembali (PK). Djoko dikabarkan sakit.
"Kita ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Andi mengaku tidak mengetahui pasti sakit yang diderita kliennya. Dia menyebut surat dari dokter menyatakan Djoko tidak enak badan.
Dia juga tidak mengetahui keberadaan Djoko. Andi mengaku mengetahui rencana kedatangan Djoko dari Papua Nugini lewat pemberitaan di media masa.
"Saya tidak tahu di Jakarta atau di tempat lain. Karena saya komunikasi via Whatsapp saja," tutur dia.
Andi berjanji mengupayakan kehadiran Djoko dalam persidangan selanjutnya. Sidang dijadwalkan kembali digelar Senin, 6 Juli 2020.
"Kalau syarat kehadirankan syarat formil dari undang-undang, kita upayakan hadir," tutur dia.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri ke Papua Nugini. Djoko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung.
PN Jaksel memvonis bebas Djoko pada Oktober 2008. Kejasaan Agung kemudian melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
MA menganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali diserahkan ke negara.
Djoko melarikan diri ke Papua Nugni pada 2009. Ia juga dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Polri ikut memburu Djoko dengan menyebarkan
red notice ke berbagai negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)