Timur Manurung usai diperiksa KPK------MI/Rommy Pujianto
Timur Manurung usai diperiksa KPK------MI/Rommy Pujianto

KY Desak MA Ungkap Sanksi Hakim Agung Timur Manurung

Erandhi Hutomo Saputra • 19 Mei 2015 20:34
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) mengungkap sanksi yang akan dijatuhkan kepada Hakim Agung Timur Manurung. Timur dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
 
Menurut KY, sanksi yang dijatuhkan MA kepada Timur bukanlah rahasia negara. Lagi pula sanksi bisa menjadi pelajaran bagi hakim agung dan hakim lain.
 
"Itu yang kami sayangkan, kenapa tidak segera diumumkan? Karena itu informasi yang tidak perlu disembunyikan dan harus disampaikan ke publik," kata Komisoner KY, Imam Anshori Soleh, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Imam menuturkan, KY belum menerima surat dari MA terkait sanksi untuk Timur. Padahal, putusan sanksi terhadap Timur telah dijatuhkan sejak 2 bulan lalu. "Yang saya dengar sudah 2 bulan diputuskan, kenapa harus lama-lama," tukasnya.
 
Dengan adanya putusan sanksi MA, menurut Imam, KY tidak dapat melanjutkan penyelidikan karena MA telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "(Perkembangan pemeriksaan terakhir) Tinggal panggil pak Timur, tetapi setelah ada keputusan begini ya akan kita musyawarahkan lagi mau meneruskan atau tidak, ini (penelusuran) tertunda karena proses seleksi calon hakim agung," tukasnya.
 
Diketahui dalam berita acara pemeriksaan, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengakui, pernah mengadakan pertemuan di sebuah restoran dengan Ketua Badan Pengawasan MA Timur Manurung. Padahal, saat itu statusnya sudah tersangka KPK.‎
 
Timur juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Kendati begitu, dia bersikap sama dengan Bos Sentul City tersebut, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.
 
Cahyadi kini sudah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Pria yang juga bos PT Sentul City itu terbukti menyuap Rachmat Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor.
 
Cahyadi sebelumya didakwa Jaksa KPK melakukan praktik suap bersama Bupati Bogor, terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain itu, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri itu juga dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. Kasus Cahyadi kini memasuki babak penuntutan.
 
Sebelumnya Cahyadi juga pernah diberi sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketahuan menyelundupkan ponsel dalam tahanan. Dan terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan