medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi V DPR Fari Djemi Francis menyatakan pihaknya menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait aturan penggunana pesawat tanpa awak atau drone.
Fari mengaku belum memahami aturan penggunaan drone. Dia mengatakan, Komisi V akan rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan usai reses, salah satu materinya membahas peraturan penggunaan drone.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone melalui Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Rianto mengatakan pesawat tanpa awak yang diatur Permen Nomor 90 meliputi Unmanned Aerial Vehicle (UAV), Drone, dan Remotely Piloted Aircraft System (RPAS).
Peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, hobi (foto udara atau video), dan militer. (Klik: Aturan Penggunaan Drone)
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi V DPR Fari Djemi Francis menyatakan pihaknya menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait aturan penggunana pesawat tanpa awak atau
drone.
Fari mengaku belum memahami aturan penggunaan
drone. Dia mengatakan, Komisi V akan rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan usai reses, salah satu materinya membahas peraturan penggunaan
drone.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak atau
drone melalui Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Rianto mengatakan pesawat tanpa awak yang diatur Permen Nomor 90 meliputi
Unmanned Aerial Vehicle (UAV), Drone, dan Remotely Piloted Aircraft System (RPAS).
Peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, hobi (foto udara atau video), dan militer. (
Klik: Aturan Penggunaan Drone)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)