Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jambi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ke-4 legislator daerah Jambi yang digarap penyidik itu yakni Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu, dan Hilalatil Badri. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi.
"Para anggota DPRD Jambi akan diperiksa sebagai saksi untuk 13 tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-12 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
(Baca juga: DPRD Jambi 'Ngamuk' tak Disiapkan Uang Ketok)
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
(Baca juga: DPRD Jambi Ancam WO bila tak Disiapkan Uang)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jambi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ke-4 legislator daerah Jambi yang digarap penyidik itu yakni Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu, dan Hilalatil Badri. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi.
"Para anggota DPRD Jambi akan diperiksa sebagai saksi untuk 13 tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-12 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
(Baca juga:
DPRD Jambi 'Ngamuk' tak Disiapkan Uang Ketok)
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
(Baca juga:
DPRD Jambi Ancam WO bila tak Disiapkan Uang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)