Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Gugatan itu diajukan dua karyawan swasta yakni Ester Fransisca Nuban dan Martinus Nuroso.
Dalam gugatanya, Ester mempersoalkan pemecatan terhadap dirinya lantaran mangkir saat bekerja. Namun, upaya itu kandas di tangan sembilan majelis hakim MK yang menangani perkaranya.
"Hakim memutuskah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Ester mengajukan gugatan pada 26 November 2018 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 204/PAN.MK/2018. Dalam poin gugatannya itu, Ester menilai mangkir dalam bekerja tidak harus berujung pada pemutusan hak kerja.
Ester tercatat sebagai pekerja PT Asih Eka Abadi selama dua tahun masa kerja hingga saat ini. Dia menilai pemecatan itu merugikan hak konstitusional dirinya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam pada pasal 28D ayat (2) Undang-undang 1945.
Ester juga menuntut PT Asih Eka Abadi untuk memberikan pesangon jika dirinya dikeluarkan. Namun, hakim menolak tuntutan itu karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permononan a quo," ujar Anwar.
Sementara itu, Martinus menuntut Bank BNI lantaran uang pesangonnya tidak dibayarkan usai pemutusan hak kerja. Martinus menggugat perusahaan berpelat merah itu untuk membayarkan uang pesangon sebesar Rp12,4 juta berdasarkan 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Namun, Hakim menolak gugatan itu. Alasannya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur Anwar.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Gugatan itu diajukan dua karyawan swasta yakni Ester Fransisca Nuban dan Martinus Nuroso.
Dalam gugatanya, Ester mempersoalkan pemecatan terhadap dirinya lantaran mangkir saat bekerja. Namun, upaya itu kandas di tangan sembilan majelis hakim MK yang menangani perkaranya.
"Hakim memutuskah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Ester mengajukan gugatan pada 26 November 2018 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 204/PAN.MK/2018. Dalam poin gugatannya itu, Ester menilai mangkir dalam bekerja tidak harus berujung pada pemutusan hak kerja.
Ester tercatat sebagai pekerja PT Asih Eka Abadi selama dua tahun masa kerja hingga saat ini. Dia menilai pemecatan itu merugikan hak konstitusional dirinya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam pada pasal 28D ayat (2) Undang-undang 1945.
Ester juga menuntut PT Asih Eka Abadi untuk memberikan pesangon jika dirinya dikeluarkan. Namun, hakim menolak tuntutan itu karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permononan a quo," ujar Anwar.
Sementara itu, Martinus menuntut Bank BNI lantaran uang pesangonnya tidak dibayarkan usai pemutusan hak kerja. Martinus menggugat perusahaan berpelat merah itu untuk membayarkan uang pesangon sebesar Rp12,4 juta berdasarkan 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Namun, Hakim menolak gugatan itu. Alasannya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)