Jakarta: Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, meminta agar proses persidangan ibunya tidak dipolitisasi. Dia ingin penegak hukum fokus pada kebenaran yang terjadi.
"Saya berharap tidak ada yang politis dalam hal ini. Saya berharap betul sidang ini dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini yang dengan hati nurani dan fakta-fakta yang ada," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut dia, beberapa fakta yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki perbedaan dengan fakta di lapangan. Namun, dia makluminya lantaran masih dalam proses persidangan.
"Ya namanya ini dakwaan, pasti jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya itu memang tugasnya jaksa," ujar dia.
Dia menyerahkan masalah hukum kepada pengacara untuk menyampaikan fakta-fakta yang dimiliki. Persidangan selanjutnya, Ratna pun akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Nanti kita lihat disidang (fakta-fakta yang dipaparkan), itu bukan ranah saya untuk membicarakan hal ini," tutur dia.
Sebelumnya, Ratna juga mengeklaim kasus yang menimpanya dipolitisasi. Akibatnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum memuat banyak perbedaaan.
“Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya. Tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan,” kata Ratna di Polda Metro Jaya.
Ratna enggan membeberkan poin-poin apa saja yang menurutnya tidak sesuai. Ia hanya ingin apa yang telah disampaikan dalam persidangan tidak dipolitisasi.
Baca: Mengaku Salah Ratna Sarumpaet Tetap Harus Diadili
“Enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama jaksa. Nanti kita bertarungnya di dalam (persidangan) saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim jangan dipolitisasi,” ungkap Ratna.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, meminta agar proses persidangan ibunya tidak dipolitisasi. Dia ingin penegak hukum fokus pada kebenaran yang terjadi.
"Saya berharap tidak ada yang politis dalam hal ini. Saya berharap betul sidang ini dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini yang dengan hati nurani dan fakta-fakta yang ada," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut dia, beberapa fakta yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki perbedaan dengan fakta di lapangan. Namun, dia makluminya lantaran masih dalam proses persidangan.
"Ya namanya ini dakwaan, pasti jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya itu memang tugasnya jaksa," ujar dia.
Dia menyerahkan masalah hukum kepada pengacara untuk menyampaikan fakta-fakta yang dimiliki. Persidangan selanjutnya, Ratna pun akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Nanti kita lihat disidang (fakta-fakta yang dipaparkan), itu bukan ranah saya untuk membicarakan hal ini," tutur dia.
Sebelumnya, Ratna juga mengeklaim kasus yang menimpanya dipolitisasi. Akibatnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum memuat banyak perbedaaan.
“Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya. Tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan,” kata Ratna di Polda Metro Jaya.
Ratna enggan membeberkan poin-poin apa saja yang menurutnya tidak sesuai. Ia hanya ingin apa yang telah disampaikan dalam persidangan tidak dipolitisasi.
Baca: Mengaku Salah Ratna Sarumpaet Tetap Harus Diadili
“Enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama jaksa. Nanti kita bertarungnya di dalam (persidangan) saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim jangan dipolitisasi,” ungkap Ratna.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)