Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Aktivis Robertus Robet Dipulangkan

Eko Nordiansyah • 07 Maret 2019 15:47
Jakarta: Kepolisian memulangkan dosen dan aktivis Robertus Robet. Tersangka kasus penghinaan terhadap TNI itu dipulangkan usai diperiksa selama hampir 14 jam. 
 
Karopenmas Divisi Humas Polisi Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan terhadap Robet telah selesai. Namun, proses penyidikan oleh Direktorat Siber Bareskirm Mabes Polri atas kasus ini masih akan berlanjut.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik. Namun demikian, tentunya proses penyidikan tetap berjalan seuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.

Robet mengaku dirinya merupakan orang yang ada dalam video yang beredar di dunia maya. Dia menjelaskan tidak bermaksud menghina institusi TNI. 
 
Robet meminta maaf jika pernyataannya dinilai menyinggung atau merendahkan TNI. "Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf. Tidak ada maksud untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," tutur dia. 
 
(Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Dinilai Bentuk Kesewenangan)
 
Robet mengaku diperlakukan baik selama pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menyerahkan kelanjutan proses hukumnya  kepada pihak kepolisian.
 
"Saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkanya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas dia.
 
Sebelumnya, Robet ditangkap polisi pada Kamis, 7 Maret 2019 pukul 00.30 WIB. Robet dinilai menghina institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan di depan Istana Negara, pekan lalu.  
 
Dalam video yang tersebar, Robet menyanyikan mars ABRI dengan mengubah lirik. Namun, Robet segera mengklarifikasi dan meminta maaf. 
 
Atas perbuatannya itu Robet disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan