Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna dan satu pihak swasta Ali Murtopo. Keduanya ditahan usai diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada dinas pendidikan Pemkab Malang.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Keduanya ditahan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Rendra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Ali Murtopo di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Baca: KPK Menyelisik Asal Usul Harta Bupati Malang
Pantauan Medcom.id, Ali Murtopo keluar dari Gedung KPK lebih dulu dan disusul oleh Rendra. Keduanya kompak menolak berkomentar soal kasusnya dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
KPK menetapkan Rendra dan satu pihak swasta Ali Murtopo sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada dinas pendidikan Pemkab Malang.
Rendra diduga telah menerima suap dari Ali Murtopo terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang sejak tahun 2010 hingga 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.
Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu pihak swasta lain yakni Eryk Armando Talla. Rendra dan Eryk diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar.
Dalam kasus suap, Rendra selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, pada kasus penerimaan gratifikasi Rendra dan Eryk dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna dan satu pihak swasta Ali Murtopo. Keduanya ditahan usai diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada dinas pendidikan Pemkab Malang.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Keduanya ditahan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Rendra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Ali Murtopo di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Baca: KPK Menyelisik Asal Usul Harta Bupati Malang
Pantauan
Medcom.id, Ali Murtopo keluar dari Gedung KPK lebih dulu dan disusul oleh Rendra. Keduanya kompak menolak berkomentar soal kasusnya dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
KPK menetapkan Rendra dan satu pihak swasta Ali Murtopo sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada dinas pendidikan Pemkab Malang.
Rendra diduga telah menerima suap dari Ali Murtopo terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang sejak tahun 2010 hingga 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.
Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu pihak swasta lain yakni Eryk Armando Talla. Rendra dan Eryk diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar.
Dalam kasus suap, Rendra selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, pada kasus penerimaan gratifikasi Rendra dan Eryk dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)