Ilustrasi Medcom.id/ Rakhmat Riyandi
Ilustrasi Medcom.id/ Rakhmat Riyandi

Hakim Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

Damar Iradat • 25 April 2019 19:26
Jakarta: Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba dituntut sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Merry Purba telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kaya Jaksa pada KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019.
 
Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan. Hukuman tambahan tersebut yakni membayar uang pengganti sebesar 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,56 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Jaksa mempertimbangkan, perbuatan Merry telah menurunkan wibawa peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan. Merry juga tidak memenuhi kewajiban mengadili perkara dengan membiarkan dan tidak mencegah panitera pengganti atau siapa pun mencampuri urusan perkara yang ditugaskan. 
 
"Sementara, pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sama sekali," ujar jaksa.
 
Merry Purba sebelumnya didakwa menerima suap 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,56 miliar dari pengusaha Tamin Sukardi. Fulus diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi yang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
 
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang tersebut diterima melalui Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi. Uang yang diterima Helpandi seluruhnya berjumlah 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,92 miliar.
 
Dalam surat dakwaan dijelaskan uang diberikan Tamin Sukardi melalui orang kepercayaannya Hadi Setiawan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Helpandi sejumlah 280 ribu dolar Singapura.
 
Tarmin saat itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa di Pasal IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Merry menjadi salah satu hakim anggota yang mengadili Tamin.
 
Uang itu kemudian diberikan agar majelis hakim memutus Tamin tidak terbukti bersalah. Tarmin berharap divonis bebas oleh majelis hakim.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan