medcom.id, Jakarta: Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini, Senin, 5 September 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap La Nyalla. Sidang yang sejatinya digelar di Surabaya dipindahkan ke Jakarta lantaran alasan keamanan.
Pada sidang nanti, setidaknya, ada 10 jaksa penuntut umum yang akan mengawal jalannya persidangan mantan Ketua Umum PSSI itu.
"Ada 10 JPU yang disiapkan, enam di antaranya dari Kejati Jawa Timur, dan sisanya dari Kejari Surabaya," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum beberapa waktu lalu.
(Baca juga: 10 Jaksa Kawal Kasus La Nyalla Matalitti)
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011 hingga 2014. Bekas Ketua Umum PSSI itu diduga menyelewengkan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Baca juga: Jampidsus Kejagung ke KPK Koordinasi Kasus La Nyalla)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menambahkan jajarannya masih berupaya merampungkan penyidikan perkara lain yang menyasar La Nyalla, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Satu per satu dulu kasusnya kami sidangkan," kata dia.
Mengenai TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada dugaan aliran dana tak wajar yang mencapai ratusan miliar rupiah di rekening tersangka. Perkara itu masih terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur kurun 2011-2014 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
La Nyalla bakal diancam dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Penyidikan TPPU masih jalan terus dan belum selesai. Kami masih mengusut aliran dana di rekening tersangka dan anggota keluarganya," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini, Senin, 5 September 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap La Nyalla. Sidang yang sejatinya digelar di Surabaya dipindahkan ke Jakarta lantaran alasan keamanan.
Pada sidang nanti, setidaknya, ada 10 jaksa penuntut umum yang akan mengawal jalannya persidangan mantan Ketua Umum PSSI itu.
"Ada 10 JPU yang disiapkan, enam di antaranya dari Kejati Jawa Timur, dan sisanya dari Kejari Surabaya," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum beberapa waktu lalu.
(
Baca juga: 10 Jaksa Kawal Kasus La Nyalla Matalitti)
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011 hingga 2014. Bekas Ketua Umum PSSI itu diduga menyelewengkan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(
Baca juga: Jampidsus Kejagung ke KPK Koordinasi Kasus La Nyalla)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menambahkan jajarannya masih berupaya merampungkan penyidikan perkara lain yang menyasar La Nyalla, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Satu per satu dulu kasusnya kami sidangkan," kata dia.
Mengenai TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada dugaan aliran dana tak wajar yang mencapai ratusan miliar rupiah di rekening tersangka. Perkara itu masih terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur kurun 2011-2014 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
La Nyalla bakal diancam dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Penyidikan TPPU masih jalan terus dan belum selesai. Kami masih mengusut aliran dana di rekening tersangka dan anggota keluarganya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)