medcom.id, Jakarta: Pengadilan diapresiasi lantaran memvonis mati dua pelaku kejahatan seksual anak. Putusan hakim sejalan dengan sikap pemerintah yang menganggap kekerasan seksual anak termasuk kejahatan luar biasa.
Kamis 29 September, majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, 23. Ia terbukti sebagai otak kejahatan terhadap YY, perempuan berusia 14 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Darmawan alias Agus Boel Tacos. Korban agus adalah PNF, 9. YY dan PNF mengalami penderitaan yang sama, diperkosa lalu dibunuh.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, Jumat (30/9/2016).
Reni juga memaknai putusan hakim sebagai pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas 2016.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan vonis mati kepada Bos dan Agus Boel Tacos memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan, terutama keluarga korban.
"Putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak," tegas Niam.
"Vonis ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan luar biasa."
Kasus kematian YY jadi momentum Presiden Joko Widodo memunculkan reaksi kolektif dan komprehensif antarkementerian dan lembaga dalam memandang kejahatan seksual terhadap anak. "Saya ingin ini menjadi sebuah kejahatan luar biasa. Juga penanganan dan sikap luar biasa," tegas dia, Selasa 10 Mei.
Menurut Presiden, angka dan peristiwa kejahatan seksual semakin hari semakin mengkhawatirkan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya pelecehan seksual.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan diapresiasi lantaran memvonis mati dua pelaku kejahatan seksual anak. Putusan hakim sejalan dengan sikap pemerintah yang menganggap kekerasan seksual anak termasuk kejahatan luar biasa.
Kamis 29 September, majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, 23. Ia terbukti sebagai otak kejahatan terhadap YY, perempuan berusia 14 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Darmawan alias Agus Boel Tacos. Korban agus adalah PNF, 9. YY dan PNF mengalami penderitaan yang sama, diperkosa lalu dibunuh.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi
putusan hakim tersebut. "Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, Jumat (30/9/2016).
Reni juga memaknai putusan hakim sebagai pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas 2016.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan vonis mati kepada Bos dan Agus Boel Tacos memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan, terutama keluarga korban.
"Putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak," tegas Niam.
"Vonis ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan luar biasa."
Kasus kematian YY jadi momentum Presiden Joko Widodo memunculkan reaksi kolektif dan komprehensif antarkementerian dan lembaga dalam memandang kejahatan seksual terhadap anak. "Saya ingin ini menjadi sebuah kejahatan luar biasa. Juga penanganan dan sikap luar biasa," tegas dia, Selasa 10 Mei.
Menurut Presiden, angka dan peristiwa kejahatan seksual semakin hari semakin mengkhawatirkan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)