medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dikaitkan dengan nama tersangka kasus tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Muncul dugaan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani La Nyalla karena statusnya sebagai keponakan kandung Hatta Ali.
Dugaan intervensi itu muncul setelah Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam proses praperadilan yang menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla beberapa waktu lalu. Mantan Hakim Agung Abdurrachman Saleh meminta Ketua MA untuk mengklarifikasi hal ini.
"Kalau seorang Ketua MA dituduh memihak keluarganya karena satu kasus, ini kan skandal besar, ini harus ditindak, apakah dilaporkan oleh ketua MA atau jaksanya yang laporkan. ini kan ada dugaan korupsi di pengadilan, ini kan belum tentu benar ya, ini menjadi tontonan yang menyedihkan sekali," kata Abdurrahman dalam acara Prime Time News Metro TV, Rabu (1/6/2016).
Abdurachman mengatakan, sebaiknya kedua pihak, Ketua MA dan Jaksa mengambil sikap atau langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, adu pernyataan antara penegak hukum di media dinilai bukan tindakan yang elok.
Tindakan itu, kata dia, akan menimbulkan polemik dalam penyelesaian kasus La Nyalla.
"Jadi jangan cuma adu statement, dari tadi saya bilang ini masalah sangat serius. saya menyarankan Ketua MA melakukan klarifikasi," jelas Abdurrahman
Sementara itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan masalah ini diselesaikan di Mahkamah Agung. Penyelesaian masalah di Mahkamah Agung juga dilakukan beberapa negara sahabat.
Biasanya, kata dia, pilihan ini diambil karena masalah melibatkan petinggi dari sebuah lembaga.
"Kalo petinggi-petinggi negara terkait dengan masalah seperti ini, maka pilihannya adalah, praperadilan dilakukan di Supreme Court. Yang mewakili Jaksa adalah Jaksa Agung Muda dari Mahkamah Agung ada Ketua Muda atau Ketua Kamar, nanti dapat diketuhui oleh publik bahwa ada tidaknya keterkaitan pejabat negara," jelas Gayus di acara yang sama.
Beberapa kejanggalan ditemukan dalam La Nyalla, di antaranya ditolaknya saksi fakta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang pra peradilan La Nyalla. Lalu pada sidang pra peradilan terakhir yang diajukan, anak La Nyalla tak dapat menunjukan surat kuasa.
Sang anak hanya melampirkan salinan dari akta kelahiran. Majelis hakim pun menerima salinan itu dan menyetujui pelaksanaan sidang.
"Kita sangat yakin, kita berupaya untuk segera melimpahkan perkara ini secepatnya, seandainya praperadilan jangan sampai ini menjadi preseden buruk, segala penyidikan berhenti di praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Timur Romi Arizyanto.
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dikaitkan dengan nama tersangka kasus tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Muncul dugaan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani La Nyalla karena statusnya sebagai keponakan kandung Hatta Ali.
Dugaan intervensi itu muncul setelah Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam proses praperadilan yang menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla beberapa waktu lalu. Mantan Hakim Agung Abdurrachman Saleh meminta Ketua MA untuk mengklarifikasi hal ini.
"Kalau seorang Ketua MA dituduh memihak keluarganya karena satu kasus, ini kan skandal besar, ini harus ditindak, apakah dilaporkan oleh ketua MA atau jaksanya yang laporkan. ini kan ada dugaan korupsi di pengadilan, ini kan belum tentu benar ya, ini menjadi tontonan yang menyedihkan sekali," kata Abdurrahman dalam acara Prime Time News Metro TV, Rabu (1/6/2016).
Abdurachman mengatakan, sebaiknya kedua pihak, Ketua MA dan Jaksa mengambil sikap atau langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, adu pernyataan antara penegak hukum di media dinilai bukan tindakan yang elok.
Tindakan itu, kata dia, akan menimbulkan polemik dalam penyelesaian kasus La Nyalla.
"Jadi jangan cuma adu statement, dari tadi saya bilang ini masalah sangat serius. saya menyarankan Ketua MA melakukan klarifikasi," jelas Abdurrahman
Sementara itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan masalah ini diselesaikan di Mahkamah Agung. Penyelesaian masalah di Mahkamah Agung juga dilakukan beberapa negara sahabat.
Biasanya, kata dia, pilihan ini diambil karena masalah melibatkan petinggi dari sebuah lembaga.
"Kalo petinggi-petinggi negara terkait dengan masalah seperti ini, maka pilihannya adalah, praperadilan dilakukan di Supreme Court. Yang mewakili Jaksa adalah Jaksa Agung Muda dari Mahkamah Agung ada Ketua Muda atau Ketua Kamar, nanti dapat diketuhui oleh publik bahwa ada tidaknya keterkaitan pejabat negara," jelas Gayus di acara yang sama.
Beberapa kejanggalan ditemukan dalam La Nyalla, di antaranya ditolaknya saksi fakta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang pra peradilan La Nyalla. Lalu pada sidang pra peradilan terakhir yang diajukan, anak La Nyalla tak dapat menunjukan surat kuasa.
Sang anak hanya melampirkan salinan dari akta kelahiran. Majelis hakim pun menerima salinan itu dan menyetujui pelaksanaan sidang.
"Kita sangat yakin, kita berupaya untuk segera melimpahkan perkara ini secepatnya, seandainya praperadilan jangan sampai ini menjadi preseden buruk, segala penyidikan berhenti di praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jawa Timur Romi Arizyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)