medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta sindikat vaksin palsu dihukum seberat-beratnya. Para pelaku dapat dikenakan pasal berlapis.
"Kita serahkan ke kepolisian bagaimana menetapkan hukuman pada mereka, kalau perlu pasar berlapis," ujar Saleh dalam program Prime Time News Metro TV, Sabtu (16/7/2016).
Saleh menuturkan, pelaku yang aktif dan pasif dapat dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ada empat payung hukum, yaitu undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan konsumen, KUHP soal penipuan, dan keempat kemungkinan besar undang-undang pencucian uang," papar Saleh
Dia pun meminta masyarakat dan media turut mengawasi proses hukum dalam kasus vaksin palsu agar Indonesia tak kecolongan dalam menindak fasilitas kesehatan yang bermain curang.
"Ke depan tidak boleh lagi, jangan ada pemalsuan seperti ini lagi, bukan hanya vaksin tapi juga obat dan makanan," pungkasnya.
Sedikitnya 23 orang sudah menyandang status tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter.
Sementara, Menteri Kesehatan membeberkan 14 rumah sakit serta 8 bidan dan klinik pelanggan vaksin palsu. Seluruh fasilitas kesehatan ini mendapat vaksin palsu dari CV Azka Medika.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima vaksin palsu, yakni:
1. RS DR Sander, Cikarang
2. RS Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. RS Karya Medika, Tambun
6. RS Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
7. RS Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. RS Multazam, Bekasi
9. RS Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. RS Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. RS Hosana, Lippo Cikarang
14. RS Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka
15. Bidan Lia di Kampung Pelaukan Sukatani, Cikarang
16. Bidan Lilik di Perum Graha Melati, Tambun
17. Bidan Klinik Tabina di Perum Sukaraya, Sukatani, Cikarang
18. Bidan Iis di Perum Seroja, Bekasi
19. Bidan Mega di Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang
20. Bidan M. Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur
21. Klinik Dr. Ade Kurniawan di Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat
22. Klinik DR. Dafa di Baginda, Cikarang
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta sindikat vaksin palsu dihukum seberat-beratnya. Para pelaku dapat dikenakan pasal berlapis.
"Kita serahkan ke kepolisian bagaimana menetapkan hukuman pada mereka, kalau perlu pasar berlapis," ujar Saleh dalam program
Prime Time News Metro TV, Sabtu (16/7/2016).
Saleh menuturkan, pelaku yang aktif dan pasif dapat dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ada empat payung hukum, yaitu undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan konsumen, KUHP soal penipuan, dan keempat kemungkinan besar undang-undang pencucian uang," papar Saleh
Dia pun meminta masyarakat dan media turut mengawasi proses hukum dalam kasus vaksin palsu agar Indonesia tak kecolongan dalam menindak fasilitas kesehatan yang bermain curang.
"Ke depan tidak boleh lagi, jangan ada pemalsuan seperti ini lagi, bukan hanya vaksin tapi juga obat dan makanan," pungkasnya.
Sedikitnya 23 orang sudah menyandang status tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter.
Sementara, Menteri Kesehatan membeberkan 14 rumah sakit serta 8 bidan dan klinik pelanggan vaksin palsu. Seluruh fasilitas kesehatan ini mendapat vaksin palsu dari CV Azka Medika.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima vaksin palsu, yakni:
1. RS DR Sander, Cikarang
2. RS Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. RS Karya Medika, Tambun
6. RS Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
7. RS Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. RS Multazam, Bekasi
9. RS Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. RS Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. RS Hosana, Lippo Cikarang
14. RS Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka
15. Bidan Lia di Kampung Pelaukan Sukatani, Cikarang
16. Bidan Lilik di Perum Graha Melati, Tambun
17. Bidan Klinik Tabina di Perum Sukaraya, Sukatani, Cikarang
18. Bidan Iis di Perum Seroja, Bekasi
19. Bidan Mega di Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang
20. Bidan M. Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur
21. Klinik Dr. Ade Kurniawan di Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat
22. Klinik DR. Dafa di Baginda, Cikarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)