medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mau membuka empat rumah sakit yang telah lama menggunakan vaksin palsu. Kepolisian masih akan melakukan identifikasi pada keempat rumah sakit itu.
"Ini kami harus identifikasi lebih dulu, ini korporasi atau perorangan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Agung menyebut hal itu dilakukan agar pihaknya bisa lebih fokus melakukan penegakan hukum. Serta tepat sasaran, kelak fenomena vaksin palsu bakal menyeret korporasi atau perorangan.
"Kami fokuskan penegakan hukum ke pihak yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, untuk RS dan apotek yang kedapatan mendistribusikan vaksin palsu, Agung menuturkan, bakal lebih dulu lakukan penyelidikan untuk memastikan kejahatan yang terjadi termasuk perorangan atau individu.
"Mau dua-duanya, tentu ada sanksi ada pelanggaran. Sanksi pidana, sanksi administrasi, tentu tergantung dari penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Maura Linda Sitanggang, mengatakan, pihaknya bakal membahas rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dalam satgas Penanganan Vaksin Palsu.
"Tentu akan kami bahas tuntas di satgas. Ketentuan berlaku yang akan kami ikuti," ucapnya.
Linda melanjutkan, untuk penegakan hukum, bakal diserahkan ke polisi. Itu pun bila benar masuk ranah tindak pidana.
"Yang paling penting apakah ada pasien yang terima vaksin itu, dan itu akan terlihat nanti di satgas," beber dia.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mau membuka empat rumah sakit yang telah lama menggunakan vaksin palsu. Kepolisian masih akan melakukan identifikasi pada keempat rumah sakit itu.
"Ini kami harus identifikasi lebih dulu, ini korporasi atau perorangan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Agung menyebut hal itu dilakukan agar pihaknya bisa lebih fokus melakukan penegakan hukum. Serta tepat sasaran, kelak fenomena vaksin palsu bakal menyeret korporasi atau perorangan.
"Kami fokuskan penegakan hukum ke pihak yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, untuk RS dan apotek yang kedapatan mendistribusikan vaksin palsu, Agung menuturkan, bakal lebih dulu lakukan penyelidikan untuk memastikan kejahatan yang terjadi termasuk perorangan atau individu.
"Mau dua-duanya, tentu ada sanksi ada pelanggaran. Sanksi pidana, sanksi administrasi, tentu tergantung dari penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Maura Linda Sitanggang, mengatakan, pihaknya bakal membahas rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dalam satgas Penanganan Vaksin Palsu.
"Tentu akan kami bahas tuntas di satgas. Ketentuan berlaku yang akan kami ikuti," ucapnya.
Linda melanjutkan, untuk penegakan hukum, bakal diserahkan ke polisi. Itu pun bila benar masuk ranah tindak pidana.
"Yang paling penting apakah ada pasien yang terima vaksin itu, dan itu akan terlihat nanti di satgas," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)