Jakarta: Kejaksaan Agung masih meneliti laporan penyelidikan proyustisia peristiwa rumoh geudong dan pos sattis. Hasil penyelidikan tersebut diharapkan bisa memenuhi syarat untuk naik penyidikan.
"Kalau belum ya kita katakan belum, enggak mungkin belum dikatakan memenuhi syarat, nanti hasilnya juga enggak maksimal," terang Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Dia memastikan bakal menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM untuk menentukan memenuhi syarat naik penyidikan atau tidak. Sebab kewajiban penyelidikan ada di Komnas HAM.
"Kalau semuanya sudah cukup tidak ada alasan kita tidak menyidik, meskipun jaksa secara universal punya kewenangan untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya suatu perkara. Dan kalau bukti semuanya sudah terpenuhi ya harus disidangkan," tandasnya.
Rumoh geudong adalah sebutan bagi rumah adat yang dijadikan TNI untuk pos sattis. Belakangan, rumah itu dikabarkan dipakai untuk menyiksa orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Komnas HAM telah mengirimkan laporan penyelidikan proyustisia peristiwa rumah geudong dan pos stattis lainkan kepada Kejaksaan Agung. "Segera diajukan ke pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Komisioner Pengkajian dan Penelitian M Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Jakarta: Kejaksaan Agung masih meneliti laporan penyelidikan proyustisia peristiwa rumoh geudong dan pos sattis. Hasil penyelidikan tersebut diharapkan bisa memenuhi syarat untuk naik penyidikan.
"Kalau belum ya kita katakan belum, enggak mungkin belum dikatakan memenuhi syarat, nanti hasilnya juga enggak maksimal," terang Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Dia memastikan bakal menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM untuk menentukan memenuhi syarat naik penyidikan atau tidak. Sebab kewajiban penyelidikan ada di Komnas HAM.
"Kalau semuanya sudah cukup tidak ada alasan kita tidak menyidik, meskipun jaksa secara universal punya kewenangan untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya suatu perkara. Dan kalau bukti semuanya sudah terpenuhi ya harus disidangkan," tandasnya.
Rumoh geudong adalah sebutan bagi rumah adat yang dijadikan TNI untuk pos sattis. Belakangan, rumah itu dikabarkan dipakai untuk menyiksa orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Komnas HAM telah mengirimkan laporan penyelidikan proyustisia peristiwa rumah geudong dan pos stattis lainkan kepada Kejaksaan Agung. "Segera diajukan ke pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Komisioner Pengkajian dan Penelitian M Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)