Terdakwa Fredrich Yunadi - ANT/Dhemas Reviyanto.
Terdakwa Fredrich Yunadi - ANT/Dhemas Reviyanto.

Fredrich Tuding Bimanesh Sutarjo Sudah 'Dibeli' KPK

Husen Miftahudin • 22 Juni 2018 16:17
Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyelidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi menuding dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dibeli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Hal tersebut diungkapkan Fredrich saat menanggapi pernyataan Bimanesh yang menyesal membantu Fredrich dalam pelarian mantan Ketua DPR Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit. 
 
"Itu menurut dia kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan. Dijadikan ke JC (justice collaborator)," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018.

Dia mengaku turut menuangkan bantahan dirinya terhadap pernyataan Bimanesh dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Dalam pleidoinya, mantan kuasa hukum Novanto itu juga menuangkan fakta-fakta dan kejanggalan yang dibeberkan JPU KPK selama persidangan.
 
"Jadi ada fakta sidang kita analisa yuridis. Nanti itu yang akan kita fokuskan terus kemudian kami buktikan di mana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum," ujar dia. 
 
(Baca juga: Bimanesh Merasa Dijebak Oleh Fredrich)
 
Fredrich menegaskan dia tidak merekayasa kecelakaan Novanto ketika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tengah diproses hukum oleh KPK. Justru, ungkapnya, jaksa KPK yang membuat pendapat sendiri terhadap rekayasa kecelakaan dan sakit Novanto.
 
"Jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi yang dari penuntut umum itu mereka bikin pendapat. Jadi yang tidak ada ditambah-tambahin," beber dia. 
 
Sebelumnya, Bimanesh mengaku menyesal telah membantu Fredrich Yunadi. Hal itu membuat Bimanesh berhadapan dengan hukum setelah membantu Fredrich dalam pelarian Setya Novanto. 
 
"Saya salah, nyesel benar, ngapain saya nolong-nolong Fredrich," kata Bimanesh saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juni 2018. 
 
Bimanesh mengatakan, selama berprofesi sebagai dokter, ia tidak pernah menemui kejadian seperti itu. Ia mengklaim, awalnya, ia hanya berniat menolong pasien.
 
Sayangnya, menurut dia, Fredrich malah memperdayanya. Ia mengaku menyesal telah memercayai Fredrich yang malah menyeretnya menjadi pesakitan di meja hijau. 
 
"Saya bersalah percaya orang, sehingga saya masuk ke tahanan KPK, 30 tahun saya jadi dokter tidak ada masalah. Di ujung saya pensiun kok tiba-tiba saya masuk tahanan," ungkap dia.
 
(Baca juga: Bimanesh Diminta Ikuti Skenario Kecelakaan Novanto)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan