medcom.id, Jakarta: Sengketa pilkada Gresik yang diajukan pasangan calon Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim memutuskan tak meneruskan sidang sengketa lantaran Husnul-Rubaie telat mendaftarkan permohonan.
"Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
Permohonan sengketa pilkada harus diajukan dalam tenggang waktu 3 x24 jam, sejak KPUD mengumumkan hasil pemilu. KPUD Gresik diketahui mengumumkan hasil pilkada pada 16 Desember pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan aturan, batas waktu pengajuan sengketa pilkada maka jatuh pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Namun, pasangan Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie selaku pemohon justru mendaftarkan gugat sekitar pukul 16.37 WIB.
Pengacara pemohon, Muhammad Sholeh menjelaskan, pendaftaran terlambat lantaran KPUD Gresik juga terlambat memberikan surat keputusan. "Ada kesengajaan, pengumuman pada tanggal 16 Desember, tapi surat putusan dikirim pada 17 Desember," jelas dia.
Dari pemberian surat keputusan itu, kata dia, tim pemenangan Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie akhirnya berpendapat bila masa pendaftaran gugatan dimulai pada 17-20 Desember. Alhasil mereka baru mendaftarkan gugutan pada 19 Desember.
Sholeh kecewa dengan keputusan ini. Pasalnya, gugatan mesti gugur karena terlambat tujuh menit. "Tapi, untungnya kliennya kita sadar bahwa kesalahan bukan di kita, tapi dari sana (KPUD)," jelas dia.
Nasib serupa juga dialami pemohon sengketa pilkada Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, Solok, Tanah Datar, Pasaman Tomohon, Gowa, Kepulauan Selayar.
MK hari ini, memutus sebanyak 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015, termasuk pengucapan ketetapan bagi lima permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya. Hal ini merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.
medcom.id, Jakarta: Sengketa pilkada Gresik yang diajukan pasangan calon Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim memutuskan tak meneruskan sidang sengketa lantaran Husnul-Rubaie telat mendaftarkan permohonan.
"Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
Permohonan sengketa pilkada harus diajukan dalam tenggang waktu 3 x24 jam, sejak KPUD mengumumkan hasil pemilu. KPUD Gresik diketahui mengumumkan hasil pilkada pada 16 Desember pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan aturan, batas waktu pengajuan sengketa pilkada maka jatuh pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Namun, pasangan Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie selaku pemohon justru mendaftarkan gugat sekitar pukul 16.37 WIB.
Pengacara pemohon, Muhammad Sholeh menjelaskan, pendaftaran terlambat lantaran KPUD Gresik juga terlambat memberikan surat keputusan. "Ada kesengajaan, pengumuman pada tanggal 16 Desember, tapi surat putusan dikirim pada 17 Desember," jelas dia.
Dari pemberian surat keputusan itu, kata dia, tim pemenangan Husnul Khuluq dan Ach. Rubaie akhirnya berpendapat bila masa pendaftaran gugatan dimulai pada 17-20 Desember. Alhasil mereka baru mendaftarkan gugutan pada 19 Desember.
Sholeh kecewa dengan keputusan ini. Pasalnya, gugatan mesti gugur karena terlambat tujuh menit. "Tapi, untungnya kliennya kita sadar bahwa kesalahan bukan di kita, tapi dari sana (KPUD)," jelas dia.
Nasib serupa juga dialami pemohon sengketa pilkada Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, Solok, Tanah Datar, Pasaman Tomohon, Gowa, Kepulauan Selayar.
MK hari ini, memutus sebanyak 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015, termasuk pengucapan ketetapan bagi lima permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya. Hal ini merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)