medcom.id, Jakarta: Liartha S. Keramben, tersangka dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah, tidak bisa menunjukkan izin operasi universitas. Dia mengklaim hanya mengantongi restu dari universitas induk di luar negeri.
"Dia tak bisa tunjukkan satu pun izin," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Rudi membeberkan, dalam pemeriksaan, Liartha yang juga rektor di Universitas Berkley mengaku sudah mendapat izin dari Universitas Berkley yang berada di Michigan, Amerika Serikat. Tapi saat pemeriksaan hal itu tidak bisa ditunjukkan. "Itu kan versi dia," tambah Rudi.
Saat ini kepolisian fokus menyelidiki perizinan kegiatan universitas itu. Sejumlah bukti juga sudah dikantongi.
Liartha ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri di Universitas Berkley. Liartha diduga menjaring mahasiswa dengan membawa nama universitas luar negeri tersebut.
"Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. Universitas Berkley ini seolah punya kekuatan hukum, dan berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," beber Rudi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Sebelumnya, Menteri Ristek dan Dikti, M Nasir melakukan sidak ke perguruan tinggi di University of Berkley, di Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Mei lalu. M Nasir menemukan adanya dugaan praktik jual beli ijazah.
medcom.id, Jakarta: Liartha S. Keramben, tersangka dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah, tidak bisa menunjukkan izin operasi universitas. Dia mengklaim hanya mengantongi restu dari universitas induk di luar negeri.
"Dia tak bisa tunjukkan satu pun izin," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Rudi membeberkan, dalam pemeriksaan, Liartha yang juga rektor di Universitas Berkley mengaku sudah mendapat izin dari Universitas Berkley yang berada di Michigan, Amerika Serikat. Tapi saat pemeriksaan hal itu tidak bisa ditunjukkan. "Itu kan versi dia," tambah Rudi.
Saat ini kepolisian fokus menyelidiki perizinan kegiatan universitas itu. Sejumlah bukti juga sudah dikantongi.
Liartha ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri di Universitas Berkley. Liartha diduga menjaring mahasiswa dengan membawa nama universitas luar negeri tersebut.
"Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. Universitas Berkley ini seolah punya kekuatan hukum, dan berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," beber Rudi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Sebelumnya, Menteri Ristek dan Dikti, M Nasir melakukan sidak ke perguruan tinggi di University of Berkley, di Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Mei lalu. M Nasir menemukan adanya dugaan praktik jual beli ijazah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)