medcom.id, Jakarta: M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry didakwa memberikan suap sejumlah SGD5 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara ke PTUN Medan.
"Terdakwa M Yagari Bhastara Guntur melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suharmanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Gerry diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHpidana.
Dalam uraiannya, Gerry, beber Arif memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Gerry juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Adapun pemberian itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Gerry sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Arif.
Arif mengungkapkan, sebelum perkara diajukan ke PTUN Medan, Kaligis, Gerry dan anak buah Kaligis yang lain Yurindra Tri Achyuni alias Indah pergi ke PTUN Medan. Kedatangannya untuk konsultasi dengan Hakim Tripeni.
Usai konsultasi, Gerry dan Indah kembali ke mobil sementara Kaligis memberikan duit buat Tripeni sejumlah SGD5000. Kaligis kata Jaksa Arif juga memberikan duit sejumlah USD1000 buat Syamsir Yusfan.
Jaksa Arif mengungkapkan, pada awal bulan Mei, Gerry ditelepon Syamsir dan diminta Tripeni untuk memasukkan perkara. Usai memasukkan perkara, Kaligis kembali memberikan duit sejumlah USD10.000.
"Dengan maksud supaya Tripeni menjadi Ketua Majelis," tambah Jaksa Arif.
Saat berjalannya persidangan, ada kekhawatiran perkara bakal ditolak. Kaligis kata Jaksa Arif lantas meminta Gerry supaya berkonsultasi dengan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Atas permintaan itu, Gerry lantas menemui Dermawan Ginting. Saat itu, Gerry meminta supaya Dermawan dan Amir memutuskan supaya menerima pengajuan perkara yang diajukan.
"Kemudian Dermawan Ginting menyamaikan pada terdakwa 'oke kalau gitu, buat kita apa bisa tidak nanti hari Minggu, pak OC ketemu saya langsung di sini'," beber Jaksa Arif.
Terkait peryataan itu, Gerry lantas memberitahukan pada Kaligis. Keduanya bersama Indah kemudian kembali lagi pada hari Minggu sesuai permintaan Dermawan ke PTUN Medan.
Di sana, Gerry memberikan duit masing-masing buat Dermawan dan Amir sejumlah USD5000. Dalam penyerahan itu, hanya Gerry yang memberikan duit sementara Kaligis dan Indah menunggu di mobil.
Usai keputusan Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan Gerry dan Kaligis, dia kembali memberikan uang buat Tripeni sejumlah USD5000 dan Syamsir Yusfan sejumlah USD1000.
Terkait tuntutan Jaksa, Gerry tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Rabu, 2 Desember.
"Jaksa KPK sudah benar secara substansi sehingga tidak ajukan eksepsi," ujar Gerry.
medcom.id, Jakarta: M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry didakwa memberikan suap sejumlah SGD5 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara ke PTUN Medan.
"Terdakwa M Yagari Bhastara Guntur melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suharmanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Gerry diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHpidana.
Dalam uraiannya, Gerry, beber Arif memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Gerry juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Adapun pemberian itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Gerry sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Arif.
Arif mengungkapkan, sebelum perkara diajukan ke PTUN Medan, Kaligis, Gerry dan anak buah Kaligis yang lain Yurindra Tri Achyuni alias Indah pergi ke PTUN Medan. Kedatangannya untuk konsultasi dengan Hakim Tripeni.
Usai konsultasi, Gerry dan Indah kembali ke mobil sementara Kaligis memberikan duit buat Tripeni sejumlah SGD5000. Kaligis kata Jaksa Arif juga memberikan duit sejumlah USD1000 buat Syamsir Yusfan.
Jaksa Arif mengungkapkan, pada awal bulan Mei, Gerry ditelepon Syamsir dan diminta Tripeni untuk memasukkan perkara. Usai memasukkan perkara, Kaligis kembali memberikan duit sejumlah USD10.000.
"Dengan maksud supaya Tripeni menjadi Ketua Majelis," tambah Jaksa Arif.
Saat berjalannya persidangan, ada kekhawatiran perkara bakal ditolak. Kaligis kata Jaksa Arif lantas meminta Gerry supaya berkonsultasi dengan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Atas permintaan itu, Gerry lantas menemui Dermawan Ginting. Saat itu, Gerry meminta supaya Dermawan dan Amir memutuskan supaya menerima pengajuan perkara yang diajukan.
"Kemudian Dermawan Ginting menyamaikan pada terdakwa 'oke kalau gitu, buat kita apa bisa tidak nanti hari Minggu, pak OC ketemu saya langsung di sini'," beber Jaksa Arif.
Terkait peryataan itu, Gerry lantas memberitahukan pada Kaligis. Keduanya bersama Indah kemudian kembali lagi pada hari Minggu sesuai permintaan Dermawan ke PTUN Medan.
Di sana, Gerry memberikan duit masing-masing buat Dermawan dan Amir sejumlah USD5000. Dalam penyerahan itu, hanya Gerry yang memberikan duit sementara Kaligis dan Indah menunggu di mobil.
Usai keputusan Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan Gerry dan Kaligis, dia kembali memberikan uang buat Tripeni sejumlah USD5000 dan Syamsir Yusfan sejumlah USD1000.
Terkait tuntutan Jaksa, Gerry tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Rabu, 2 Desember.
"Jaksa KPK sudah benar secara substansi sehingga tidak ajukan eksepsi," ujar Gerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)