medcom.id, Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mudjiono mengatakan, salah satu berkas tersangka kasus dwelling time sudah P21 (lengkap). Berkas tersangka atas nama Eryatie Kuwandi alias Lusi, Direktur PT GSA akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menyerahkan tersangka atas nama EK alias L dan barang bukti kasus berupa suap dalam rangka surat penerbitan importir garam aneka pangan PT GSA," kata Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mudjiono mengungkapkan, barang bukti yang akan diserahkan ke JPU adalah dokumen-dokumen seperti dokumen penerbitan dan transaksi keuangan, uang sebanyak SGD25 ribu, enam handphone, satu unit CPU, dan satu unit laptop.
Lusi, kata Mudjiono, berperan sebagai perantara antara Direktur Utama (Dirut) PT GSA, Tjindra Johan (sudah tersangka) untuk memberikan suap kuota impor kepada mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan (sudah tersangka). Berkas kedua tersangka masih dalam penyidikan.
"Masih dalam tahap penyidikan dan splitsing serta tersangka ditahan," ujar Mudjiono.
Lusi dinyatakan bersalah, dia diduga melanggar pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sebelumnya, 25 Sepember lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara dwelling time milik tersangka PP, HS, LS, IA, dan MFS. Berkas dianggap belum lengkap secara materil dan formil.
"Dari lima berkas perkara dalam tahap pra-penuntutan. Kelimanya kami kembalikan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil," kata Kajati DKI Jakarta, Adi Togarisman, Jumat 25 September.
Pengembalian berkas, kata Adi, disertai catatan bagi penyidik. Catatan berupa kekurangan yang mesti dilengkapi agar berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Di antara catatan itu, Kejaksaan Tinggi menulis petunjuk dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi agar bisa dibuktikan di pengadilan bahwa tersangka memang melakukan tindak pidana korupsi.
Dari kelima tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI baru menerima kembali berkas milik HS yang sudah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Berkas itu kini masuk dalam tahap kedua.
"Dua hari lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara HS ke Kejati dan akan saya teruskan ke Kejari yang bersangkutan," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mudjiono mengatakan, salah satu berkas tersangka kasus dwelling time sudah P21 (lengkap). Berkas tersangka atas nama Eryatie Kuwandi alias Lusi, Direktur PT GSA akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menyerahkan tersangka atas nama EK alias L dan barang bukti kasus berupa suap dalam rangka surat penerbitan importir garam aneka pangan PT GSA," kata Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mudjiono mengungkapkan, barang bukti yang akan diserahkan ke JPU adalah dokumen-dokumen seperti dokumen penerbitan dan transaksi keuangan, uang sebanyak SGD25 ribu, enam handphone, satu unit CPU, dan satu unit laptop.
Lusi, kata Mudjiono, berperan sebagai perantara antara Direktur Utama (Dirut) PT GSA, Tjindra Johan (sudah tersangka) untuk memberikan suap kuota impor kepada mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan (sudah tersangka). Berkas kedua tersangka masih dalam penyidikan.
"Masih dalam tahap penyidikan dan splitsing serta tersangka ditahan," ujar Mudjiono.
Lusi dinyatakan bersalah, dia diduga melanggar pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sebelumnya, 25 Sepember lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara dwelling time milik tersangka PP, HS, LS, IA, dan MFS. Berkas dianggap belum lengkap secara materil dan formil.
"Dari lima berkas perkara dalam tahap pra-penuntutan. Kelimanya kami kembalikan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil," kata Kajati DKI Jakarta, Adi Togarisman, Jumat 25 September.
Pengembalian berkas, kata Adi, disertai catatan bagi penyidik. Catatan berupa kekurangan yang mesti dilengkapi agar berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Di antara catatan itu, Kejaksaan Tinggi menulis petunjuk dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi agar bisa dibuktikan di pengadilan bahwa tersangka memang melakukan tindak pidana korupsi.
Dari kelima tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI baru menerima kembali berkas milik HS yang sudah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Berkas itu kini masuk dalam tahap kedua.
"Dua hari lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara HS ke Kejati dan akan saya teruskan ke Kejari yang bersangkutan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)