medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Sidang akan menghadirkan dua saksi ahli tata negara dan hukum dan pemeriksaan terhadap Jero Wacik.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan Profesor I Gede Panca Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pandjadjaran, Bandung; dan Djisman Samosir, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung.
"Pak Wacik memang diagendakan sidang hari ini. Dia pasti akan hadir," ujar pengacara Jero, Muhammad Iqbal, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Jero dijerat tiga dakwaan sekaligus. Pertama, merugikan keuangan negara melalui Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 mencapai Rp 10,59 miliar. Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah dan gratifikasi sebanyak Rp 10,381 miliar periode November 2011-Juli 2013, saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Herman Arief Kusumo, untuk perayaan ulang tahunnya ke-63 di Hotel Dharmawangsa 24 April 2012.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Sidang akan menghadirkan dua saksi ahli tata negara dan hukum dan pemeriksaan terhadap Jero Wacik.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan Profesor I Gede Panca Astawa, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pandjadjaran, Bandung; dan Djisman Samosir, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung.
"Pak Wacik memang diagendakan sidang hari ini. Dia pasti akan hadir," ujar pengacara Jero, Muhammad Iqbal, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Jero dijerat tiga dakwaan sekaligus. Pertama, merugikan keuangan negara melalui Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 mencapai Rp 10,59 miliar. Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah dan gratifikasi sebanyak Rp 10,381 miliar periode November 2011-Juli 2013, saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Herman Arief Kusumo, untuk perayaan ulang tahunnya ke-63 di Hotel Dharmawangsa 24 April 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)