Wakil Presiden Jusuf Kalla/MI/MOHAMAD IRFAN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla/MI/MOHAMAD IRFAN.

Boediono Lapor Bank Century Dirampok Pemiliknya ke JK

Torie Natalova • 08 Mei 2014 12:01
medcom.id, Jakarta: Jusuf Kalla mengatakan, saat menjabat sebagai Wakil Presiden di tahun 2008 dirinya pernah menerima laporan dari Menteri Keuangan yang sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century sebesar Rp2,7 triliun.
 
JK, panggilan Jusuf Kalla, mengakui menerima laporan dari Menkeu dan Boediono empat hari setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan PMS kepada Bank Century.
 
"Saat lapor itu empat hari setelah bailout, 25 November 2008. Menkeu dan Gubernur BI melaporkan ke saya tentang terjadi bailout, dan pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah keluarkan dana Rp2,7 triliun," kata JK saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Pemberian PMS hingga Rp2,7 triliun dari keputusan semula Rp632 miliar membuat JK bertanya-tanya. Pasalnya, menurut JK, peraturan pemerintah di saat krisis ekonomi global dilarang memberikan penjaminan penuh (blanket guarantee). Pemerintah mengeluarkan peraturan hanya memberikan penjaminan terbatas, hanya maksimal Rp2 miliar.
 
"Saya katakan, tidak boleh ada full guarantee, kalau tidak ada garansi tidak boleh bailout," ujar JK.
 
Namun, menurut JK, Boediono saat itu mengatakan Bank Century mendapatkan bantuan FPJP dan PMS serta ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik karena masalah Bank Century berat, ditambah adanya perampokan dari pemiliknya, yakni Robert Tantular.
 
"Saya tanya apa yang salah (dari Bank Century). Dikatakan Pak Gubernur BI, pemilknya mengambil dana ini. Saya katakan, ini namanya perampokan perbankan. Kalau ada perampokan, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Pak Boediono tanya dasar hukumnya apa. Saya bilang itu tugas polisi, bukan Bapak," papar JK.
 
JK lantas memerintahkan Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, menangkap Robert Tantular. Dua jam setelah perintah JK, Robert Tantular ditangkap. JK menegaskan, pemberian PMS dilakukan saat negara tidak mengalami krisis.
 
"Itulah terjadi perampokan. Jadi terjadi kriminalisasi, bukan krisis. Karena itulah ini melanggar bailout, karena pemerintah hanya mengizinkan penjaminan terbatas," tandas JK.
 
JK mengatakan, saat itu ia bertindak sebagai kepala negara karena Presiden SBY tengah pergi ke luar negeri. Setelah kembali dari luar negeri, 25 November 2008 malam, JK melaporkan masalah Bank Century ke Presiden SBY.
 
Setelahnya, ia tidak pernah mendapatkan laporan lagi terkait kucuran dana ke Bank Century hingga menggelembung mencapai Rp6,7 triliun karena kendali dipegang oleh Presiden. "Saya tidak pernah dilaporkan lagi karena sudah saya laporkan ke Presiden, otomatis tugas saya sudah selesai," jawab JK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan