medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Boediono dipastikan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya pada Jumat (9/5/2014). Ruang sidang di lantai 1 gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibuat lebih nyaman dengan tambahan tiga pendingin udara milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga pendingin udara berukuran 80x50 cm dan berlabel 'KPK' sudah diletakkan di sisi kiri ruang sidang yang berdekatan dengan jendela ruang sidang lantai 1 gedung Pengadilan Tipikor atau tepatnya di belakang kursi jaksa penuntut umum.
"Itu (pendingin udara) untuk Pak Boediono," kata seorang petugas gedung Tipikor yang enggan disebut namanya, Rabu (7/5/2014).
Menurut pantauan Metrotvnews.com, sebuah pendingin udara juga diletakkan di dalam ruang tunggu saksi yang lebih besar dari ruang saksi lainnya. Seorang petugas juga tengah membersihkan ruangan tersebut. Rencananya, Boediono yang hadir selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan berada di ruang tersebut sebelum sidang dimulai.
Pendingin ruangan di gedung Pengadilan Tipikor memang kerap tidak berfungsi dengan baik. Baik pengunjung maupun hakim kerap merasa kepanasan saat menjalani sidang.
Selain pendingin ruangan, KPK juga menyiapkan tiga layar untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung sidang yang hadir. Sebuah televisi layar datar berukuran 63 inci akan dipasang di ruang sidang lantai 2.
Sebuah televisi 24 inci juga akan dipasang di depan gedung atau teras gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di ruang lobi juga akan disiapkan sebuah layar proyektor lengkap dengan pengeras suara.
Dalam sidang Tubagus Chaeri Wardana, Senin (5/5/2014), Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji sempat mengatakan sidang pada Kamis (8/5/2014) dibatasi hingga pukul 15.00 untuk mempersiapkan ruang pengadilan. Sehingga, sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana pun diundur hingga Senin (12/5/2014).
"Kebetulan pada 9 Mei saksi itu simbol negara, Pak Boediono mau hadir, jadi diminta sidang pada Kamis paling lambat sampai pukul 13.00 atau 14.00, karena mau disulap lokasinya. Nanti biar disiapin sidangnya itu dingin," kata hakim Matheus.
Untuk pengamanan Wapres Boediono, Jaksa penuntut umum KMS Roni sebelumnya mengatakan pengamanan juga telah disiapkan untuk Boediono dan akan berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pada sidang yang berlangsung pada 2 Mei, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan data yang diberikan Bank Indonesia mengenai Bank Century pascakeputusan yang menetapkan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Faktanya, saya saat itu sangat kecewa kualitas data BI, tapi sebagai Menteri Keuangan saya tahu yang saya pertaruhkan adalah sistem keuangan, jadi saya minta BI bertanggung jawab secara profesional terhadap angka-angka yang diberikan ke KSSK," kata Sri Mulyani saat itu.
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.
Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan periode 2005-2009 yang menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. KSSK pada 21 November 2008 menjadi pihak yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga Bank Century pun diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sri Mulyani yang saat ini menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia menjelaskan dalam rapat konsultasi KSSK pada 24 November 2008, BI mengubah kondisi CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century dari awalnya negatif 3,53% pada 21 November 2008, namun pada 24 November 2008 CAR Bank Century menjadi sudah menjadi negatif 35,92%.
"Iya, kalau angkanya berubah-ubah seperti itu, saya bisa mati berdiri. Saya menyampaikan kekecewaan saya begitu banyaknya di Bank Century yang governance-nya tidak baik dan kenapa hal itu muncul saat sudah diambil alih LPS," ungkap Sri Mulyani.
Pada saat keputusan menyatakan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik, menurut Sri Mulyani, BI hanya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp632 miliar.
"Alasannya menurut dirut Century saat itu, saudara Maryono mengatakan BI memacetkan beberapa SSB dan ada penerimaan yang tadinya masuk ke penerimaan tapi dianggap tidak ada, sehingga kebutuhannya menjadi lebih besar yaitu bukan Rp632 miliar tapi Rp2,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Setelah mendapat kabar tersebut, Sri Mulyani pun mempertanyakan perhitungan itu ke BI. "Jadi ada judgment yang saya pertanyakan kenapa memberi tahu pemacetan setelah keputusan dibuat? Dan kenapa Bank Century yang sudah dalam pengawasan intensif dan khusus sejak 2005 tapi BI tidak bisa mendeteksi yang fiktif? Saya pertanyakan efektivitas pengawasan BI," tegas Sri Mulyani.
Kesaksian Boediono dinilai penting untuk mengungkap proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut terlibat dalam proses penggelontoran dana FPJP ke Bank Century sebesar Rp689 miliar dan pemberian dana talangan hingga Rp6,7 triliun saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Boediono dipastikan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya pada Jumat (9/5/2014). Ruang sidang di lantai 1 gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibuat lebih nyaman dengan tambahan tiga pendingin udara milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga pendingin udara berukuran 80x50 cm dan berlabel 'KPK' sudah diletakkan di sisi kiri ruang sidang yang berdekatan dengan jendela ruang sidang lantai 1 gedung Pengadilan Tipikor atau tepatnya di belakang kursi jaksa penuntut umum.
"Itu (pendingin udara) untuk Pak Boediono," kata seorang petugas gedung Tipikor yang enggan disebut namanya, Rabu (7/5/2014).
Menurut pantauan
Metrotvnews.com, sebuah pendingin udara juga diletakkan di dalam ruang tunggu saksi yang lebih besar dari ruang saksi lainnya. Seorang petugas juga tengah membersihkan ruangan tersebut. Rencananya, Boediono yang hadir selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan berada di ruang tersebut sebelum sidang dimulai.
Pendingin ruangan di gedung Pengadilan Tipikor memang kerap tidak berfungsi dengan baik. Baik pengunjung maupun hakim kerap merasa kepanasan saat menjalani sidang.
Selain pendingin ruangan, KPK juga menyiapkan tiga layar untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung sidang yang hadir. Sebuah televisi layar datar berukuran 63 inci akan dipasang di ruang sidang lantai 2.
Sebuah televisi 24 inci juga akan dipasang di depan gedung atau teras gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di ruang lobi juga akan disiapkan sebuah layar proyektor lengkap dengan pengeras suara.
Dalam sidang Tubagus Chaeri Wardana, Senin (5/5/2014), Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji sempat mengatakan sidang pada Kamis (8/5/2014) dibatasi hingga pukul 15.00 untuk mempersiapkan ruang pengadilan. Sehingga, sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana pun diundur hingga Senin (12/5/2014).
"Kebetulan pada 9 Mei saksi itu simbol negara, Pak Boediono mau hadir, jadi diminta sidang pada Kamis paling lambat sampai pukul 13.00 atau 14.00, karena mau disulap lokasinya. Nanti biar disiapin sidangnya itu dingin," kata hakim Matheus.
Untuk pengamanan Wapres Boediono, Jaksa penuntut umum KMS Roni sebelumnya mengatakan pengamanan juga telah disiapkan untuk Boediono dan akan berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pada sidang yang berlangsung pada 2 Mei, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa dengan data yang diberikan Bank Indonesia mengenai Bank Century pascakeputusan yang menetapkan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Faktanya, saya saat itu sangat kecewa kualitas data BI, tapi sebagai Menteri Keuangan saya tahu yang saya pertaruhkan adalah sistem keuangan, jadi saya minta BI bertanggung jawab secara profesional terhadap angka-angka yang diberikan ke KSSK," kata Sri Mulyani saat itu.
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.
Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan periode 2005-2009 yang menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. KSSK pada 21 November 2008 menjadi pihak yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga Bank Century pun diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sri Mulyani yang saat ini menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia menjelaskan dalam rapat konsultasi KSSK pada 24 November 2008, BI mengubah kondisi CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century dari awalnya negatif 3,53% pada 21 November 2008, namun pada 24 November 2008 CAR Bank Century menjadi sudah menjadi negatif 35,92%.
"Iya, kalau angkanya berubah-ubah seperti itu, saya bisa mati berdiri. Saya menyampaikan kekecewaan saya begitu banyaknya di Bank Century yang governance-nya tidak baik dan kenapa hal itu muncul saat sudah diambil alih LPS," ungkap Sri Mulyani.
Pada saat keputusan menyatakan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik, menurut Sri Mulyani, BI hanya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp632 miliar.
"Alasannya menurut dirut Century saat itu, saudara Maryono mengatakan BI memacetkan beberapa SSB dan ada penerimaan yang tadinya masuk ke penerimaan tapi dianggap tidak ada, sehingga kebutuhannya menjadi lebih besar yaitu bukan Rp632 miliar tapi Rp2,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Setelah mendapat kabar tersebut, Sri Mulyani pun mempertanyakan perhitungan itu ke BI. "Jadi ada judgment yang saya pertanyakan kenapa memberi tahu pemacetan setelah keputusan dibuat? Dan kenapa Bank Century yang sudah dalam pengawasan intensif dan khusus sejak 2005 tapi BI tidak bisa mendeteksi yang fiktif? Saya pertanyakan efektivitas pengawasan BI," tegas Sri Mulyani.
Kesaksian Boediono dinilai penting untuk mengungkap proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut terlibat dalam proses penggelontoran dana FPJP ke Bank Century sebesar Rp689 miliar dan pemberian dana talangan hingga Rp6,7 triliun saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)