Jakarta: Firli Bahuri selangkah lagi nonaktif dari posisi Ketua KPK. Hal itu jika Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikeluarkan terkait penonaktifan Firli.
Kemudian muncul pertanyaan terkait siapa yang akan menggantikan posisi Firli. KPK memberikan jawaban diplomatis.
"Siapa yang menjadi ketua? Kita tidak mau berandai-andai. Kita juga tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Baca juga: Berdalih Asas Praduga Tak bersalah, KPK Tolak Minta Maaf Terkait Kasus Firli
Alexander menegaskan hingga Kamis sore pukul 15.06 WIB, Firli masih menjadi Ketua KPK. Ia bahkan mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa.
"Belum juga ada Keppres dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tegas Alexander.
Dalam Undang-Undang KPK diatur terkait penonaktifan pimpinan dengan penerbitan Keppres. Di antaranya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan dilakukan usai Polda melakukan gelar perkara.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta:
Firli Bahuri selangkah lagi nonaktif dari posisi Ketua KPK. Hal itu jika Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikeluarkan terkait penonaktifan Firli.
Kemudian muncul pertanyaan terkait siapa yang akan menggantikan posisi Firli. KPK memberikan jawaban diplomatis.
"Siapa yang menjadi ketua? Kita tidak mau berandai-andai. Kita juga tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Baca juga:
Berdalih Asas Praduga Tak bersalah, KPK Tolak Minta Maaf Terkait Kasus Firli
Alexander menegaskan hingga Kamis sore pukul 15.06 WIB, Firli masih menjadi Ketua KPK. Ia bahkan mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa.
"Belum juga ada Keppres dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tegas Alexander.
Dalam Undang-Undang KPK diatur terkait penonaktifan pimpinan dengan penerbitan Keppres. Di antaranya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan
Firli sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan dilakukan usai Polda melakukan gelar perkara.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)