Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Candra/Medcom
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Candra/Medcom

Menentang Isu Pelegalan Money Politic, KPK: Itu Menggerogoti Demokrasi

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Mei 2024 21:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang rencana melegalkan money politic. Praktik uang panas itu dinilai penyakit dalam proses demokrasi di Indonesia.
 
“Ini kan money politic yang kemudian itu yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita, dan itu tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat, ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan usulan pelegalan money politic bertolak belakang dengan program hajar serangan fajar buatan Lembaga Antirasuah. Selain itu, praktik uang panas itu bisa menjadi faktor utama korupsi jika calonnya sudah menjabat.

“Ketika dia menjabat, katakan lah Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsif selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” ujar Ali.
 
Baca Juga: Caleg Demokrat Viral Bagi-Bagi Uang, Didakwa Langgar Pidana Pemilu

Menurut Ali, dampak money politic bukan cuma untuk meningkatkan suara. Jangka panjangnya, pejabat terpilih berpotensi melegalkan semua cara untuk mengembalikan modal kampanye.
 
Dia menyampaikan korban dari pelegalan money politic itu adalah masyarakat. Sebab, janji menyejahterakan bakal digagalkan lantaran korupsi atas kebutuhan pengembalian modal.
 
“Ketika kemudian dia berkuasa dan ternyata justru sebaliknya dia tidak menyejahterakan tapi menyejahterakan dirinya ataupun kelompoknya,” terang Ali.
 
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, meminta praktik money politic alias politik uang diwajarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan KPU (PKPU). Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu terkait PKPU mengenai Pilkada 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan