Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana investasi Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) digunakan untuk menaikkan kinerja perusahaan. Penyidik menduga total uang itu berkaitan dengan dugaan investasi fiktif yang kini diusut.
“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja, untuk melihat kinerja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Asep menjelaskan uang itu digunakan agar PT Taspen (Persero) terlihat adanya pemasukan dan pengeluaran di sektor investasi. Keuntungannya yakni perusahaan pelat merah itu akan dinilai bekerja dengan baik oleh rekanan lainnya.
“Inilah uang Rp1 triliun itulah yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya,” ujar Asep.
KPK melihat adanya permasalahan dari sebagian uang yang diinvestasikan itu. Namun, Lembaga Antirasuah belum bisa memberikan kesimpulan yang menyebut keseluruhan dana investasi itu berperkara.
“Ini menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” ucap Asep.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana investasi Rp1 triliun di PT
Taspen (Persero) digunakan untuk menaikkan kinerja perusahaan. Penyidik menduga total uang itu berkaitan dengan dugaan investasi fiktif yang kini diusut.
“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja, untuk melihat kinerja,” kata Direktur Penyidikan
KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Asep menjelaskan uang itu digunakan agar PT Taspen (Persero) terlihat adanya pemasukan dan pengeluaran di sektor investasi. Keuntungannya yakni perusahaan pelat merah itu akan dinilai bekerja dengan baik oleh rekanan lainnya.
“Inilah uang Rp1 triliun itulah yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya,” ujar Asep.
KPK melihat adanya permasalahan dari sebagian uang yang diinvestasikan itu. Namun, Lembaga Antirasuah belum bisa memberikan kesimpulan yang menyebut keseluruhan dana investasi itu berperkara.
“Ini menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” ucap Asep.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)