Jakarta: Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang berikutnya. Pemanggilan ini terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Habiburokhman juga mendorong pencekalan Ronald ke luar negeri oleh pihak imigrasi dan aparat penegak hukum. Terlebih, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum, akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum, kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," ucap Habiburokhman.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Jakarta:
Komisi III DPR akan memanggil
Mahkamah Agung (MA) dan
Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang berikutnya. Pemanggilan ini terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Habiburokhman juga mendorong pencekalan Ronald ke luar negeri oleh pihak imigrasi dan aparat penegak hukum. Terlebih, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum, akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum, kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," ucap Habiburokhman.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan
pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)