Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: Medcom.id/Candra.

Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2024 16:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalankan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait eksepsi Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif itu bakal dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya harus menghormati putusan sela yang memerintahkan pembebasan Gazalba meski persidangannya belum sampai ke tahapan pembuktian. Lembaga Antirasuah kini menunggu salinan lengkap perintah hakim itu.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujar Ali.
 
Baca juga: Gazalba Bebas Lagi, Nawawi Masih Tunggu Laporan Jaksa

Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
 
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
 
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan