Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Candra)
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Candra)

Gazalba Bebas Lagi, Nawawi Masih Tunggu Laporan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2024 15:31
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskannya dari tahanan. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango masih menunggu jaksa melaporkan putusan sela tersebut.
 
“Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Nawawi tidak memberikan komentar banyak soal kebebasan kedua Gazalba ini. Menurutnya, jaksa akan menelah persidangan yang belum sampai tahapan pembuktian itu.

“Untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut,” ucap Nawawi.
 
Baca juga: Eksepsi Diterima, Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
 
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
 
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan