Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

KPK Didorong Usut Kerugian Negara dalam Lelang Saham

Siti Yona Hukmana • 21 Mei 2024 18:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Lelang diduga merugikan negara Rp9 triliun.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga nilai limit saham PT GBU sengaja diturunkan dari nilai kewajaran oleh pihak penyelenggara lelang. Nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU yang berada pada kisaran Rp12 triliun justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun.
 
"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT IUM sebenarnya," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.
 
Baca: Korupsi Terus Meningkat, ICW: Peringatan Bagi Penegak Hukum

Adapun, pelelangan itu diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dimenangkan PT IUM pada 8 Juni 2023. Dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang.

Padahal, PT IUM tercatat baru berdiri pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang dan satu-satunya peserta lelang. Sementara, uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
 
Selain itu, Boyamin mengatakan PT IUM yang baru didirikan pada 19 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang. Sebab, tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
 
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga merasakan janggal dengan penawaran lelang tersebut, karena hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT IUM. Meski hal tersebut diperbolehkan seusai peraturan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.
 
"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat," ujarnya.
 
Dia memandang hal itu semakin mengindikasikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT GBU. Maka itu, Sugeng mengatakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama sejumlah elemen NGO meminta KPK turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut.
 
KPK juga diminta segera menemukan aktor utama dalam kasus tersebut. Salah satunya dengan memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serta Kepala PPA Kejagung.
 
"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan