Sidang perdana gugatan perdata keluarga Brigadir J di PN Jaksel. ANTARA/Khaerul Izan
Sidang perdana gugatan perdata keluarga Brigadir J di PN Jaksel. ANTARA/Khaerul Izan

Ferdy Sambo Cs Absen, PN Jaksel Panggil Ulang Tergugat Kasus Perdata Brigadir J

Antara • 27 Februari 2024 15:55
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil ulang para tergugat dalam kasus perdata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab pada persidangan perdana tidak ada satupun yang hadir.
 
"Karena ini baru pertama kami panggil. Maka akan kami panggil untuk yang kedua kalinya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Ia mengatakan pada panggilan pertama kepada para tergugat seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden RI, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan, sudah diberikan surat panggilan pertama.

Surat tersebut kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, telah dilayangkan pada tanggal 20 Februari 2024. Dan rata-rata telah diterima oleh orang yang tinggal serumah dan pegawai kantor.
 
Menurut dia hanya surat milik Richard Eliezer yang tidak diterima. Karena pada alamat yang telah disampaikan ternyata tidak ada yang mengenal.
 
"Supaya cukup waktu untuk pemanggilan pihak terkait, agar dapat mempersiapkan diri, maka kami panggil dalam waktu tiga minggu dari sekarang," ujarnya.
 
Ia menambahkan, sidang perkara perdata 167 PN Jaksel, nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 19 Maret 2024. Adapun agenda sidang yakni pemanggilan para tergugat.
 
Baca juga: Fredy Sambo hingga Presiden Digugat Keluarga Brigadir J Rp7,5 Miliar

 
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
 
Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
 
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya.
 
Kamaruddin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
 
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan