Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugas dengan transparan. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi pansel capim dan calon Dewan Pengawas KPK di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
"Panitia seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Sehingga, dapat menghasilkan keputusan yang kredibel," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam audiensi ini ada tiga hal penting yang disampaikan Jaksa Agung mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029. Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor dibanding periode sebelumnya.
"Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel," ujar Burhanuddin.
Kedua, kerja Pansel tahun 2024 dinilai Burhanuddin jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari lima orang unsur kalangan pemerintah dan empat orang unsur masyarakat diminta menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.
Lebih lanjut, secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang. Pertama, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang KPK.
"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," tekan Jaksa Agung.
Kedua, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
Ketiga, Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Khususnya, bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara," ucap kepala Korps Adhyaksa itu.
Keempat, Burhanuddin menyebut Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Menurut dia, penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika.
"Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu," kata Burhanuddin.
Kelima, Burhanuddin menyebut Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab, kata dia, saat ini bukan hal mudah mendorong masyarakat memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian. Lalu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029.
Adapun Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia ini diisi dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat.
Mereka ialah Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Yusuf Ateh merupakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, Wakil Ketua Pansel merangkap anggota Arief Satria. Arif merupakan. Rektor IPB dan Ketua Ormas.
Sementara itu, tujuh orang lainnya sebagai anggota pansel. Mereka ialah Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansel harus menyeleksi dan menentukan 10 nama Calon Pimpinan serta Calon Dewan Pengawas untuk diserahkan kepada Presiden, Oleh karena itu, Pansel harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk diketahui, tahapan Pansel Calon Pimpinan KPK saat ini masuk pada pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK pada 4-25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK mulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta
Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugas dengan transparan. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi pansel capim dan calon Dewan Pengawas KPK di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
"Panitia seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Sehingga, dapat menghasilkan keputusan yang kredibel," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam audiensi ini ada tiga hal penting yang disampaikan Jaksa Agung mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029. Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor dibanding periode sebelumnya.
"Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel," ujar Burhanuddin.
Kedua, kerja Pansel tahun 2024 dinilai Burhanuddin jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya. Sebab, mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari lima orang unsur kalangan pemerintah dan empat orang unsur masyarakat diminta menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.
Lebih lanjut, secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang. Pertama, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang KPK.
"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," tekan Jaksa Agung.
Kedua, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
Ketiga, Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Khususnya, bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara," ucap kepala Korps Adhyaksa itu.
Keempat, Burhanuddin menyebut Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Menurut dia, penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika.
"Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu," kata Burhanuddin.
Kelima, Burhanuddin menyebut Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab, kata dia, saat ini bukan hal mudah mendorong masyarakat memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian. Lalu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029.
Adapun Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia ini diisi dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat.
Mereka ialah Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Yusuf Ateh merupakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, Wakil Ketua Pansel merangkap anggota Arief Satria. Arif merupakan. Rektor IPB dan Ketua Ormas.
Sementara itu, tujuh orang lainnya sebagai anggota pansel. Mereka ialah Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansel harus menyeleksi dan menentukan 10 nama Calon Pimpinan serta Calon Dewan Pengawas untuk diserahkan kepada Presiden, Oleh karena itu, Pansel harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk diketahui, tahapan Pansel Calon Pimpinan KPK saat ini masuk pada pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK pada 4-25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK mulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)