Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Laporan Terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti Bukan Perintangan Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2024 17:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti bukan sebagai upaya perintangan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Namun, pelaporan ini diakui bisa mengganggu proses penyidikan.
 
“Kalau mungkin ada yang bertanya apakah laporan-laporan kepada Komnas HAM, Dewas itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan saya akan menjawab itu tidak bisa karena itu secara sah dan resmi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan perlawanan dari beberapa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai diperiksa dan digeledah terkait kasus Harun masih dalam kategori wajar dan di tempat yang seharusnya. Sehingga, KPK tidak bisa memproses hukum aduan tersebut.

“Tapi, kalau ada tindakan-tindakan lain yang tidak secara sah dan resmi digunakan untuk merintangi kegiatan penyidikan perkara tersangka HM (Harun Masiku) ya tidak tertutup kemungkinan itu bisa dilakukan,” ucap Tessa.
 
Baca Juga: Penyidik Kasus Harun Masiku Banyak Dilaporkan, KPK: Pasti Menganggu

Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.
 
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan