Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri

Dugaan Pencucian Uang, Transaksi Jual Beli Tanah Andhi Pramono dan Keluarganya Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2024 19:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang yang kini diusut. Informasi itu diulik dengan memeriksa tujuh saksi.
 
“Substansi pemeriksaan, penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP (Andhi Pramono) dan keluarganya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Semua saksi yang diperiksa penyidik merupakan pihak swasta. Mereka yakni David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hhue, dan Kamariah.

Tessa enggan memerinci lokasi pembelian lahan yang diulik penyidik. Keterangan para saksi diyakini menguatkan pemberkasan perkara dalam kasus pencucian uang yang menjerat Andhi.
 
Baca juga: Respons KPK Usai Susunan Majelis Hakim Persidangan Gazalba Saleh Tak Diganti

 
Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang. Perkara utamanya yakni penerimaan gratifikasi sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
 
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
 
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan