Jakarta: Lima anggota DPRD Sumatera Utara dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka juga terancam denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka ialah, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Jaksa Ferdian mengatakan, kelimanya terbukti menerima suap dari Gubernur Gatot masing-masing ratusan juta rupiah. Tiasiah disebut menerima suap Rp480 juta, Rijal senilai Rp477,5 juta, Fadly Rp960 juta, Roslynda Rp885 juta, dan Rinawati Rp505 juta.
Tiasiah dituntut melakukan pengembalian uang pengganti yang belum diberikan Rp182 juta dari penerimaan Rp480 juta. Sementara Rizal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati tidak berlaku lantaran sudah mengembalikan uang yang diduga suap tersebut.
"Kemudian menolak permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi karena belum memenuhi syarat sebagai JC," ujar Ferdian.
Baca: 5 Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
Jaksa KPK menilai hal-hal yang memberatkan tuntutan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan uang yang diduga suap.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Mereka dianggap terbukti pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Lima anggota DPRD Sumatera Utara dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka juga terancam denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka ialah, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.
Jaksa Ferdian mengatakan, kelimanya terbukti menerima suap dari Gubernur Gatot masing-masing ratusan juta rupiah. Tiasiah disebut menerima suap Rp480 juta, Rijal senilai Rp477,5 juta, Fadly Rp960 juta, Roslynda Rp885 juta, dan Rinawati Rp505 juta.
Tiasiah dituntut melakukan pengembalian uang pengganti yang belum diberikan Rp182 juta dari penerimaan Rp480 juta. Sementara Rizal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati tidak berlaku lantaran sudah mengembalikan uang yang diduga suap tersebut.
"Kemudian menolak permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi karena belum memenuhi syarat sebagai JC," ujar Ferdian.
Baca: 5 Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
Jaksa KPK menilai hal-hal yang memberatkan tuntutan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan uang yang diduga suap.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Mereka dianggap terbukti pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)