Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Rencananya ada enam saksi dan sejumlah alat bukti yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Maret 2019.
“Persiapannya sesuai dengan agenda saja, persiapan para saksi dan alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi, Senin, 25 Maret 2019.
Menurut Supardi enam saksi yang dihadirkan dari pelapor dan pihak RS. Saksi diharapkan dapat mengungkap yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami.
"Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Supardi mengaku yakin dengan alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Sehingga, bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.
“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tandasnya.
Baca: Jaksa Bakal Hadirkan 25 Saksi di Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet didakwa dengan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Akibatnya, Ratna ditetapkan sebagai jadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang. Lalu, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Rencananya ada enam saksi dan sejumlah alat bukti yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Maret 2019.
“Persiapannya sesuai dengan agenda saja, persiapan para saksi dan alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi, Senin, 25 Maret 2019.
Menurut Supardi enam saksi yang dihadirkan dari pelapor dan pihak RS. Saksi diharapkan dapat mengungkap yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami.
"Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Supardi mengaku yakin dengan alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Sehingga, bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.
“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tandasnya.
Baca: Jaksa Bakal Hadirkan 25 Saksi di Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet didakwa dengan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Akibatnya, Ratna ditetapkan sebagai jadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang. Lalu, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)