Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Wali Kota Pasuruan Setiyono ke jaksa penuntut. Setiyono akan diadili atas perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga merampungkan berkas penyidikan dua tersangka lain. Mereka yakni Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum bersamaan dengan pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Baca: Istilah 'Trio Kwek Kwek' dalam Kasus Suap Setiyono
Febri mengatakan 107 saksi telah digarap penyidik untuk menyeleseaikan proses penyidikan ketiga tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani," pungkasnya.
KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Baca: Fee 10 Proyek untuk Wali Kota Pasuruan Ditelisik
Tak hanya Setiyono, penyidik juga ikut menaikkan status tiga tersangka lain yakni Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
Dalam kasus ini, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Kuat dugaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baoW9vK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Wali Kota Pasuruan Setiyono ke jaksa penuntut. Setiyono akan diadili atas perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga merampungkan berkas penyidikan dua tersangka lain. Mereka yakni Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum bersamaan dengan pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Baca: Istilah 'Trio Kwek Kwek' dalam Kasus Suap Setiyono
Febri mengatakan 107 saksi telah digarap penyidik untuk menyeleseaikan proses penyidikan ketiga tersangka tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani," pungkasnya.
KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Baca: Fee 10 Proyek untuk Wali Kota Pasuruan Ditelisik
Tak hanya Setiyono, penyidik juga ikut menaikkan status tiga tersangka lain yakni Muhamad Baqir dari pihak swasta, staf ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
Dalam kasus ini, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Proyek menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Kuat dugaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)